Jakarta (ANTARA News) - Indonesia telah meratifikasi sejumlah intrumen internasional sebagai upaya untuk harmonisasi standar Internasional Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di tanah air. "Sebagai komitmen Indonesia dalam bidang HAKI dan sejalan dengan upaya harmonisasi standar Internasional HAKI, Indonesia telah meratifikasi lima konvensi internasional di bidang HAKI," kata Dirjen HAKI Depkum dan HAM Prof Abdul Bari Azed, di Jakarta, Selasa. Ditemui di sela-sela menghadiri Seminar Nasional dalam Rangka Peringatan Hari HAKI sedunia ke-6, Abdul Bari menjelaskan kelima konvensi internasional itu adalah Paris Convention for Protection of Industrial Property, Paten Cooperation Treaty (PCT), Trademark Law Treaty, Berne Convention, WIPO Copyright Treaty dan WIPO Performances and Phonograms Treaty. Dalam kaitannya dengan kebijakan HAKI Nasional, menurut Abdul Bari, Indonesia juga telah ikut serta menjadi anggota WTO/Persetujuan TRIPs (Trade Related Aspect of Intelectual Property Rights). "Keikutsertaan Indonesia dalam persetujuan TRIPs itu telah diratifikasi melalui UU no 7 tahun 1994," katanya. Dalam kaitannya dengan keikutsertaan Indonesia dalam Persetujuan TRIPs itulah menurut dia, bangsa Indonesia juga telah melakukan perubahan serta pembuatan peraturan perundang-undangan di bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual yang baru meliputi UU Paten, UU Merek, UU Hak Cipta, UU Rahasia Dagang, UU Desain Industri, UU Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, serta UU Varietas Tanaman.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006