Jakarta (ANTARA News) - Mantan Direktur Utama PT Jamsostek Achmad Djunaidi dinyatakan sakit yang berakibat penundaan sidang pembacaan vonis terhadap dirinya yang dituntut 16 tahun dalam perkara korupsi sebesar Rp311 miliar. "Terdakwa Djunaidi tidak bisa menghadiri sidang karena sakit, ia tidak bisa bangun dan memerlukan pengobatan fisioterapi," kata Ketua Majelis Hakim Sri Mulyani saat memimpin sidang perkara yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa. Djunaidi diajukan ke persidangan dengan dakwaan korupsi sesuai pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU 20/2001 dan dakwaan subsider pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU 31/1999 jo UU 20/2001 jo pasal 55 KUHPidana atas investasi dalam Pembelian surat utang jangka menengah (medium term notes/MTN) total senilai Rp311 miliar. Investasi yang dilakukan secara melanggar prosedur itu dibeli dari empat penawaran empat perusahaan masing-masing PT Dahana (Rp97,8 miliar), PT Sapta Pranajaya (Rp100 miliar), PT Surya Indo Pradana (Rp80 miliar), dan PT Volgren (Rp33,2 miliar). Selain dituntut penjara, Djunaidi juga dikenakan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan sekaligus keharusan membayar uang pengganti Rp133,2 miliar yang jika dalam tempo satu bulan belum melunasi uang pengganti, maka kekayaan Djunaidi akan dirampas untuk menutupinya atau tambahan pidana kurungan selama satu tahun. Karena tidak hadirnya terdakwa, Majelis Hakim yang terdiri atas Mulyani, Sulthoni dan Ahmad Sobari menunda sidang hingga Kamis, 27 April dengan harapan terdakwa telah sembuh dan bisa hadir di pengadilan agar sidang bisa dilanjutkan dengan agenda pembacaan vonis terkait hampir habisnya masa penahanan Djunaidi pada 28 April mendatang. Kepastian atas sakitnya Djunaidi itu didapatkan dari surat keterangan dokter yang dibawa oleh Jaksa Penuntut Umum Heru Chairuddin. Sebelumnya beredar kabar bahwa terdakwa Achmad Djunaidi sakit darah tinggi atau sakit pinggang. Namun, kuasa hukum Djunaidi, Tjokorda Made Ram dan Habiburokhman mengatakan, kliennya sedang sakit dan dirawat di RS Pusat Pertamina yang tidak terlalu jauh dari Rutan Kejaksaan Agung, tempat penahanan mantan Dirut Jamsostek itu. Menurut Habiburokhman, Djunaidi mengalami penyakit darah tinggi dan tercatat tekanan darahnya mencapai 180/100. Disinggung kemungkinan rasa stres menjelang pembacaan vonis menjadi penyebab naiknya tekanan darah Djunaidi, pengacara dari LBH BUMN itu menjawab,"Mungkin saja."(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2006