Jakarta (ANTARA News) - Dirut PT PLN Eddie Widiono yakin bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus korupsi yang terjadi di PLTG Borang, Palembang, Sumatera Selatan. Eddie memberikan pernyataan itu sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di PLTG Borang, di hadapan penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Rabu pagi. "Hari ini saya dipanggil untuk menghadap penyidik sebagai tersangka korupsi di PLTG Borang. Sebagai warga negara yang baik dan pimpinan PLN, saya akan menjalani pemeriksaan ini," katanya. Ia meyakini, Polri akan melaksanakan penyidikan dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Eddie berharap, pemeriksaan pertama terhadap dirinya sebagai tersangka itu akan dapat memberikan penjelasan tentang dugaan korupsi yang kini diperiksa itu. Kasus PLTG Borang diduga menimbulkan kerugian negara senilai Rp122 miliar. Dalam kasus tersebut polisi telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Ali Herman Ibrahim (Direktur Pembangkit dan Energi Primer), Agus Darnadi (Deputi Direktur Pembangkit dan Energi Primer), dan Johanes Kennedy Aritonang (rekanan PLN).(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006