Jakarta (ANTARA News) - Selain memeriksa Eddie Widiono sebagai tersangka korupsi PLTG Borang Palembang, Penyidik Direktorat Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri juga memeriksa Dirut PLN itu terkait dugaan korupsi proyek PLTG Muara Tawar, Bekasi. "Pak Eddie diperiksa dalam kasus dugaan korupsi di beberapa proyek PLN. Yang di Muara Tawar juga akan dimintai keterangan, namun yang pasti di PLTG Borang," kata Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam di Jakarta, Rabu. Ia mengatakan, dalam pemeriksaan, Eddie didampingi beberapa orang yang diperkirakan sebagai penasihat hukumnya, namun Anton mengaku tidak mengetahui nama-nama orang yang mendampingi Eddie. Ketika ditanya, apakah Eddie akan ditahan usai pemeriksaan, Anton belum bisa menjawab karena penahanan tersangka menjadi wewenang penyidik. Setelah menjalani pemeriksaa enam kali di Mabes Polri sebagai saksi, Eddie akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dan Rabu (26/4) pagi, Eddie untuk kali pertama diperiksa sebagai tersangka. Kasus PLTG Borang diduga merugikan negara Rp122 miliar. Dalam kasus ini polisi menetapkan tiga orang tersangka yang semuanya telah ditahan di rutan Mabes Polri yaitu Ali Herman Ibrahim (Direktur Pembangkit dan Energi Primer), Agus Darnadi (Deputi Direktur Pembangkit dan Energi Primer), dan Johanes Kennedy Aritonang (rekanan PLN). Sementara dalam kasus PLTG Muara Tawar, polisi telah memeriksa beberapa orang sebagai saksi di antaranya Direktur Utama PT Pembangkit Jawa-Bali, Samiudin, Direktur Produksi Bagyo Irawan dan mantan Komisaris Utama Tunggono. Dalam korupsi di PLTG Muara Tawar, polisi belum menyebutkan jumlah kerugian negara, namun diperkirakan merugikan negara Rp590 miliar.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006