Jakarta (ANTARA News) - Konglomerat nasional Probosutejo batal menjadi saksi dalam persidangan kasus terkait korupsi di Mahkamah Agung (MA) yang mengajukan terdakwa mantan pegawai MA, Pono Waluyo, karena sakit. Probosutejo, yang kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, diharapkan dapat memberikan keterangan seputar proses permintaan dan penyerahan uang kepada Harini Wijoso, pengacara yang mengurus kasus kasasi Probosutedjo di MA dan Pono Waluyo. "Saksi berdasarkan keterangan tidak dapat hadir, karena sakit, dan kami minta agar saksi dapat dihadirkan dalam persidangan pekan depan," kata salah seorang anggota tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Endro Wasistomo, dalam persidangan yng berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu. Dalam persidangan pekan yang lalu dengan terdakwa Harini Wijoso, Probosutejo sempat hadir. Saat itu, ia menyatakan, pemberian uang Rp6 miliar kepada Harini dan lima pegawai MA lainnya dilakukan lantaran ingin proses hukum kasasi yang sudah ditangani MA selama 1,5 tahun segera diputuskan. Probosutedjo, yang adik tiri mantan Presiden Soeharto, juga mengakui bahwa Harini terus menekan dirinya supaya mengeluarkan uang, agar putusan MA segera diperoleh. Majelis Hakim yang diketuai oleh Kresna Menon memberikan kesempatan kepada JPU untuk menghadirkan Probosutedjo pada persidangan Rabu (3/5) pekan depan. Persidangan itu semula diagendakan pula untuk pemeriksaan terhadap terdakwa Pono Waluyo. Pono baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pegawai MA lainnya, yakni Sudi Ahmad, Suhartoyo, Malam Pagi Sinuhadji dan Sriyadi didakwa menjanjikan sesuatu atau memberi sesuatu kepada hakim yang menangani kasus Probosutedjo. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2006