Jakarta (ANTARA News) - Pollycarpus Budi Haripriyanto, terdakwa kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis 14 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diperkuat dengan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kasasi itu didaftarkan di PN Jakpus oleh tim kuasa hukum Pollycarpus, kata isteri Pollycarpus, Yosepha Herawati di sela-sela menjeguk suaminya di rutan Mabes Polri, Jakarta, Rabu. "Kita hanya baru mendaftarkan kasasinya saja, sedangkan memorinya masih disusun oleh tim pengacara," kata Yosepha. Memori kasasi itu tercatat di PN Jakpus dengan nomor 20/akta Pid/2006/PN Jakpus. Yosepha mengatakan, pihaknya masih mempertanyakan sebab kematian Munir yang dikaitkan dengan suaminya yang kebetulan seorang pilot Garuda. "Tidak ada awak pesawat yang memiliki jiwa membunuh. Jiwa menyelamat ya," katanya menegaskan. Ia juga meragukan adanya hubungan antara Pollycarpus dengan dua pramugari Garuda yang juga menjadi tersangka pembunuhan Munir. Ketika ditanya hubungan antara Pollycarpus dan Muchdi PR, salah satu mantan Deputi di Badan Intelejen Negara (BIN), Yosepha mengaku tidak memahami. Munir tewas di atas pesawat Garuda yang terbang dari Jakarta ke Amsterdam, tahun November 2004 lalu. Otopsi kepolisian Belanda menyebutkan, Munir meninggal akibat adanya racun arsenik dalam jumlah besar di tubuhnya sehingga Mabes Polri menyimpulkan Munir meninggal karena diracun. Mabes Polri lalu menetapkan Pollycarpus sebagai tersangka kasus pembunuhan karena diduga menaruh racun dalam minuman yang disajikan di dalam pesawat. Saat itu, Pollycarpus yang ikut terbang sebagai penumpang sempat duduk bersebelah dengan Munir. Selain Polly, dua kru pesawat yang ditetapkan tersangka adalah Yetty dan Odi, namun hingga kini berkas kedua tersangka masih di tangan penyidik Mabes Polri. Kedua tersangka ini berperan membuat dan menyajikan jus jeruk yang diberikan ke Pollycarpus dalam pesawat yang ternyata dalam minuman itu telah mengandung racun arsenik.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006