Palu (ANTARA News) - Sudirman alias Aco (30), warga kota Poso di Sulawesi Tengah, dibebaskan dari tuduhan sebagai teroris, namun yang bersangkutan tetap dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana lainnya. Dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Poso, Selasa, majelis hakim yang diketuai Ery Eriawan dengan anggota Ibrahim dan Purwanto, menyatakan bahwa terdakwa Sudirman tidak terlibat melakukan tindak pidana terorisme seperti tertuang dalam dakwaan primer ke-1 dan subsider jaksa/penuntut umum (JPU). Sebelumnya, tim JPU dari Kejari Poso diketuai Andi Rivai menjerat terdakwa antara lain dengan pasal-pasal dalam UU No.12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme. Sekalipun membebaskan terdakwa dari tuduhan UU Terorisme, majelis hakim dalam persidangan yang dipadati pengunjung serta mendapat penjagaan ketat aparat kepolisian itu tetap menghukum Sudirman karena perbuatannya sesuai dakwaan primer ke-2 Pasal 140 KUHP sebagaimana yang ajukan JPU. Perbuatan dimaksud, yakni terdakwa ikut bersama orang lain melakukan penganiayaan terhadap Pdt Oranye Tadjodja (Bendahara Sinode Gereja Kristen Sulawesi Tengah) beserta keponakanannya, Yohannes Tadjodja, sehingga mengakibatkan keduanya meninggal dunia. Atas perbuatannya itu, majelis hakim menjatuhkan vonis 13 bulan penjara kepada terdakwa, lebih ringan lima bulan dibanding tuntutan JPU. Sudirman sendiri mulai berurusan dengan aparat penegak hukum sejak akhir tahun 2005. Ia ditangkap aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam peristiwa kontak senjata antara kelompok penyerangan dengan warga desa Sepe di Kecamatan Lage (Kabupaten Poso) pada 5 November 2001. Insiden tindak kekerasan yang berlangsung enam pekan sebelum penandatanganan Deklarasi Damai Malino Untuk Poso atau jauh sebelum diberlakukan UU Anti Terorisme tahun 2002 itu, mengakibatkan sedikitnya tiga orang terbunuh, termasuk Pdt Oranye Tadjodja dan Yohannes Tadjodja yang tengah menjalankan misi kemanusiaan. Aparat kepolisian sendiri hingga kini masih memburu tujuh orang yang diduga pelaku utama dalam aksi penyerangan di desa Sepe, dan sebagian identitas mereka sudah diketahui. Pada hari yang sama ketika itu, juga terjadi penembakan misterius di desa Mayoa, kecamatan Pamona Selatan, Kabupaten Poso, yang mengakibatkan seorang warga sipil bernama R. Rampalino (25) tewas mengenaskan.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006