Medan (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Pol. Sutanto mengatakan pihaknya hingga kini masih terus melakukan pemberantasan terhadap sindikat narkoba internasional yang masuk ke Indonesia. "Pengedar narkoba yang memasarkan bisnis ilegal tersebut tidak akan dibiarkan beroperasi di tanah air, dan kemana pun mereka berada tetap kita kejar hingga dapat," katanya saat meresmikan Gedung Rehabilitasi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Narkoba Sumut di Lubuk Pakam, Rabu. Gedung Rehabilitasi Penderita Narkoba di Sumut mampu menampung sebanyak 800 penderita narkoba dan dengan menelan biaya senilai Rp3 milyar, dan diperoleh dari bantuan APBD, Bangunan gedung tersebut berdiri di atas areal seluas 1,4 hektar. Gedung Narkoba itu berada di Lubuk Pakam atau sekitar 30 Km Timur Kota Medan. Gedung Rehabilitasi Narkoba, saat ini dihuni sekitar 73 tahanan Narkoba dari Polda Sumut. Kapolri menambahkan, Indonesia saat ini tidak hanya dikenal sebagai tempat transit peredaran narkoba yang berasal dari negara asing, melainkan juga sebagai produsen narkoba yang dapat merusak generasi muda harapan bangsa. Berdasarkan statistik tahun 2004 lalu, penderita narkoba di Indonesia mencapai 2,9 juta, dan diperkirakan dapat meningkat menjadi 3,2 juta atau hingga mencapai 3,6 juta. Bahkan, katanya, petugas Polri belum lama ini berhasil menemukan pabrik ekstasi terbesar di Tangerang, Banten dan pabrik tersebut juga mempekerjakan tenaga asing. Pabrik pembuat pil eksatasi di Pulau Jawa itu merupakan yang nomor tiga terbesar di dunia. Selain itu, pihak Kepolisian yang bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan pabrik ekstasi di Cikande, Jawa Barat dan beberapa tempat di Jawa Timur, dan daerah lainnya. Pemberantasan peredaran narkoba terus dilakukan untuk menyelamatkan generasi muda dan rakyat Indonesia, ujar Sutanto yang juga mantan Kapolda Sumut. Lebih lanjut, ia menjelaskan, perdaran narkoba tersebut, saat ini tidak hanya berada di kota-kota besar, melainkan juga sudah merambah ke daerah pedesaan yang ada di tanah air. Pemberantasan narkoba itu tidak dapat hanya dilakukan dengan cara menjatuhkan sanksi hukuman berat atau berupa hukuman mati. Pencegahan narkoba tersebut juga perlu dilakukan dengan pendekatan kemanusian, berupa memberikan perawatan kepada para pemakai atau yang menjadi korban narkoba dengan cara dimasukkan kedalam pusat Rehabilitasi Narkoba. Pada tahun 2012 mendatang, diharapkan negara-negara di Asia Tenggara akan bebas dari peredaran narkoba dan termasuk Indonesia, tambahnya.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006