Jayapura (ANTARA News) - Kepolisian Daerah (Polda) Papua, Kamis, menyerahkan 16 tersangka kasus kerusuhan Abepura 16 Maret lalu kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat setelah berkas-berkas pemeriksaannya dinyatakan lengkap. Para tersangka yang dikawal ketat itu diangkut dari rumah tahanan (rutan) Polda Papua menggunakan kendaraan taktis (rantis) dan setibanya di Kejaksaan Tinggi di Jalan Tanjung Ria Base G Jayapura mereka langsung menjalani pemeriksaan. Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Papua M Siahaan menyatakan pemeriksaan awal itu memang harus dilakukan meski berkasnya sudah dinyatakan lengkap. Pemeriksaan itu dilakukan oleh pada penuntut umum yang sebelumnya telah disiapkan oleh jaksa. Ditanya kapan berkas para tersangka dilimpahkan ke pengadilan, Aspidum Kejati Papua itu menegaskan akan dilakukan segera. "Secepatnya kami akan menyerahkan ke pengadilan," tegas Siahaan. Para tersangka itu diduga terlibat kasus 16 Maret 2006, dimana sebuah aksi unjukrasa menuntut ditutupnya kegiatan PT Freeport di Papua berakhir dengan kerusuhan dan lima aparat keamanan gugur.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006