Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Kuang Ye Indo International Mining Development (KY) dan Perusahaan Daerah Aneka Usaha Manuntung Berseri (PD AUMB) tidak terbukti melanggar pasal 15 ayat (2) UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat. Keputusan KPPU tersebut diambil Majelis Komisi yang terdiri dari Erwin Syahril sebagai ketua dan Soy M Pardede dan Faisal Hasan Basri masing-masing sebagai anggota dalam sidang pembacaaan putusan di Jakarta, Kamis. Pasal 15 ayat (2) UU 5 Tahun 1999 menyebutkan, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang membuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok. Namun, meski dinyatakan tidak melanggar UU Monopoli, Majelis Hakim memutuskan kedua perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan bijih besi tersebut telah melanggar ketentuan di bidang pertambangan. Perusahaan asal China, KY dan PD AUMB melakukan kerja sama kegiatan penambangan bijih besi di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan sejak tahun 2004. Namun, pada pertengahan 2005, KPPU menerima laporan dari masyarakat Kalimantan Selatan mengenai dugaan pelanggaran UU 5/1999 yang dilakukan KY dan PD AUMB baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama. Dugaan pelanggaran itu adalah pasal 13 tentang oligopsoni, pasal 18 tentang monopsoni, pasal 19 (a) tentang pengusaaan pasar, dan pasal 25 tentang penyalanggunaan posisi dominan. "Namun, berdasarkan keputusan Majelis Hakim, kedua perusahaan itu tidak melanggar pasal 5 ayat (2) UU No 5 Tahun 1999," kata Erwin usai sidang. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2006