Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan  layanan sistem administrasi manunggal satu atap (samsat) keliling di 11 wilayah  DKI Jakarta, Depok, Tangerang, hingga Bekasi (Jadetabek) pada Selasa.

Gerai samling memfasilitasi warga untuk membayar pajak kendaraan bermotor dengan menyediakan sejumlah lokasi pembayaran di sebelas wilayah sebagai berikut:
  1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat setempat dan Lapangan Banteng;
  2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat setempat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading;
  3. Jakarta Barat di Mal Citraland;
  4. Jakarta Selatan di lapangan parkir Samsat setempat dan Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata;
  5. Jakarta Timur di lapangan Tenis Samsat setempat dan Pasar Induk Kramat Jati;
  6. Kota Tangerang di lapangan parkir Samsat setempat, Palem Semi Karawaci, Perumnas Dua Karawaci, Rumah Kantor (Rukan) Pasar Segar (Fresh Market) Green Lake City di Ketapang, Cipondoh serta Giant Poris Batuceper;
  7. Kota Tangerang Selatan di halaman Parkir Samsat Serpong, Pusat Perdagangan Internasional (International Trade Centre/ITC) Bumi Serpong Damai (BSD), Kantor Kecamatan Pondok Betung serta Pasar Gintung Timur Ciputat;
  8. Kabupaten Tangerang di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Mal Summarecon Digital Center (SDC) Kelapa Dua;
  9. Kota Bekasi di Danau Cipeucang Mustika Jaya;
  10. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang;
  11. Depok di halaman Parkir Samsat Depok dan Perum Citralake, Sawangan.

Jam layanannya bervariasi pada masing-masing wilayah. Umumnya dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Namun, ada juga dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Masyarakat juga perlu membawa beberapa persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan anda, seperti membawa KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing dengan salinan fotokopi.

Pastikan warga Jadetabek tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor samsat.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada kondisi COVID-19 wilayah Jawa dan Bali, DKI Jakarta termasuk pada kriteria PPKM level satu.

Status PPKM level 1 DKI Jakarta itu berlangsung mulai 22 November hingga berlaku sampai dengan 5 Desember 2022.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ganet Dirgantara
COPYRIGHT © ANTARA 2022