Jakarta (ANTARA News) - Seorang karyawati Bank BNI GY (30), yang dituduh melakukan tindak pidana korupsi miliaran rupiah, dituntut pidana penjara selama delapan tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis. Jaksa (pengganti) Yunita, Teguh dan Gabriel Manege menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Rp4,3 miliar di tempat dia bekerja, Bank BNI Wilayah 12 Jakarta Kota, Jakarta Barat, pada tahun 2000, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 43 huruf-a UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-satu jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Perbuatan itu dilakukan terdakwa dalam kapasitasnya sebagai Relationship Manager Bank BNI berkaitan dengan permohonan sejumlah kredit produktif oleh Ms (direktur sebuah perusahaan swasta) yang dalam kasus ini diadili secara terpisah. Kredit tersebut dicairkan pada 14 Desember 2000, dengan agunan sertifikat tanah, yang belakangan ternyata fiktif. Sertifikat itu diminta Ms dari GA (pegawai Badan Pertanahan Nasional/BPN), atas saran terdakwa GY. Dalam kasus ini, GA pun diadili secara terpisah, dan bahkan sudah dituntut dengan tujuh tahun panjara. Dana tersebut tidak saja dinikmati terdakwa, Ms dan GA, tetapi juga adik kandung GY yang berinisial Vo (diadili terpisah), sementara cicilannya tak pernah dibayarkan ke BNI. Selain menuntut hukuman penjara, Jaksa juga meminta agar terdakwa GY diwajibkan membayar kerugian bagi negara (BNI) sebesar Rp4,3 miliar, dan denda Rp200 juta dengan subsider enam bulan kurungan. Menurut Jaksa, uang ganti rugi tersebut ditanggung-renteng antara terdakwa GY, GA, Ms dan Vo, dalam jangka waktu setahun. "Jika tidak dibayar, harta benda milik terdakwa akan disita untuk kemudian dilelang sebagai pengganti kerugian tersebut. Namun, jika terkdakwa tidak memiliki apa pun yang bisa disita, hukuman itu akan diganti dengan setahun kurungan," ujar Jaksa Yunita. Pembacaan tuntutan itu selesai sekitar pukul 18.55 WIB. Majelis Hakim yang diketuai Robinson Tarigan menunda sidang hingga 4 Mei mendatang untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya. "Dalam kasus ini, klien saya dikorbankan untuk melindungi orang-orang tertentu di BNI. Mestinya ada orang lain yang harusnya bertanggung jawab. Klien saya hanyalah salah satu mata rantainya saja, bukan orang yang memutuskan," ujar kuasa hukum terdakwa, Dudung Badrun, usai persidangan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2006