Jakarta (ANTARA News) - Mabes Polri akan memeriksa rekening mantan Kapolri Jenderal Pol Da`i Bachtiar terkait dengan isu suap saat menyidik kredit fiktif bank BNI. Pemeriksaan rekening ini menunggu vonis tiga perwira Polri yang saat ini menjadi terdakwa dan tersangka suap, kata Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Bambang Kuncoko di Jakarta, Jumat. "Rencana ke arah itu memang ada, tapi sekarang belum ada bukti. Kami masih menunggu vonis kasus suap perwira polisi di pengadilan," katanya. Sementara itu, rencana Mabes Polri menghadirkan Dicky Iskandar Dinata, salah satu terdakwa BNI di hadapan wartawan untuk klarifikasi isu suap yang mengalir ke Dai dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dibatalkan. Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Anton Bachrul Alam mengatakan batalnya Dicky hadir dalam konferensi pers dengan wartawan itu atas saran Kejaksaan. "Kejaksaan tidak mengizinkan Dicky hadir di sini. Kalau mau menanyakan masalah ini, Kejaksaan minta saat persidangan saja," katanya. Anton menambahkan jika Dicky memberikan keterangan di luar sidang, dampaknya bisa mempengaruhi proses persidangan. Keinginan Mabes Polri untuk membawa Dicky itu terkait dengan keterangan AKP Siti Kumalasari, penyidik di Bareskrim Mabes Polri dalam persidangan di PN Jaksel, 13 April 2006, dengan terdakwa Kombes Pol Irman Santosa, (mantan Kanit Perbankan Bareskrim). Dalam sidang itu Kumalasari mengaku pernah melihat dua kuitansi senilai Rp7 miliar untuk operasional di Bareskrim, dan Rp8,5 miliar untuk operasional "Trunojoyo I". Sebutan "Trunojoyo I" dipakai untuk menyebut Kapolri yang saat itu dijabat Dai Bachtiar. Dicky menyerahkan dana itu atas perintah Adrian Waworuntu, terpidana seumur hidup kasus kredit fiktif BNI Rp1,7 triliun, pada 2003 dan 2004. Akibat kasus suap ini, tiga perwira Mabes Polri kini sedang dan akan menjalani sidang di PN Jaksel, yakni Irman Santosa, Brigjen Pol Samuel Ismoko (mantan Direktur Ekonomi Khusus dan Komjen Pol Suyitno Landung (mantan Kabareskrim). (*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2006