Jakarta (ANTARA News) - Departemen Dalam Negeri (Depdagri) menyebutkan pencantuman Konghucu di kolom Agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah bisa dilaksanakan, dan blangko kependudukan diharapkan di masa mendatang sudah direvisi dengan mencantumkan Konghucu sebagai salah satu agama yang diakui. Meski demikian, kata Sekjen Depdagri Progono Nurdjaman, di Jakarta, Jumat, telah muncul desakan dari beberapa Ormas agar kolom Agama dalam KTP dihapuskan. Alasan penghapusan itu adalah untuk menjaga keselamatan penduduk yang berada di daerah konflik bernuansa SARA. Depdagri sendiri telah melakukan pengkajian untuk melihat sisi mana yang lebih menguntungkan, yakni apakah lebih menguntungkan dihapus kolom Agama dalam KTP atau kerugiannya justru yang lebih besar. Berkaitan itu, kata Progo, Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Depdagri telah diperintahkan untuk melakukan pengkajiaan dampak penghapusan kolom Agama dalam KTP. "Jika menguntungkan, maka kolom Agama akan dihapus. Jika merugikan maka akan tetap dipertahankan," katanya. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama No MA/12/2006 tentang Penjelasan Status Perkawinan Menurut Agama Konghucu dan Pendidikan Agama Konghucu, Departemen Agama menyatakan melayani umat Khonghucu sebagai penganut agama Khonghucu. Umat Khonghucu di Indonesia mengenang jasa besar Abdurrahman Wahid karena semasa ia menjadi presiden dengan Keppres No 6/2000 mengakui Khonghucu sebagai agama dengan mencabut peraturan rezim orde baru yang puluhan tahun tidak mengakui Konghucu sebagai agama di negeri ini.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006