Jakarta (ANTARA) - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyampaikan 10 desa yang menjadi percontohan desa antikorupsi merupakan wujud pelibatan warga desa untuk mencegah tindak pidana korupsi.

"Sepuluh desa percontohan ini akan jadi model yang menginspirasi desa-desa di seluruh Indonesia dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan bersih," ujar Mendes PDTT dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Mendes PDTT saat menghadiri peluncuran 10 desa percontohan desa antikorupsi di Desa Banyubiru, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah menambahkan, hampir seluruh kementerian dan lembaga berkomitmen untuk bersama-sama mendampingi proses pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, salah satunya adalah KPK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menggagas desa antikorupsi.

"Kolaborasi ini sangat penting. Karena tidak mungkin, kita menangani sendiri 74.961 desa seluruh Indonesia dengan berbagai permasalahan dan berbagai variasi budaya yang dimiliki," kata Gus Halim, demikian ia biasa disapa.

Baca juga: KPK luncurkan desa antikorupsi di Jawa Tengah
Baca juga: Pemprov Sulteng luncurkan program desa percontohan antikorupsi

Menurutnya, permasalahan itu akan lebih cepat lagi atau lebih bagus lagi ketika KPK juga ikut mendampingi berbagai program pembangunan di desa.

Dalam kesempatan itu, Gus Halim juga menyampaikan keterkaitan pengawasan dalam pembangunan desa dengan SDGs desa yang terdapat 18 arah pembangunan desa.

"Mulai dari menuju terwujudnya desa tanpa kemiskinan, pendidikan desa berkualitas, hingga yang ke-18 yaitu kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif. Yang terakhir ini bermakna pembangunan di desa harus senantiasa dirancang, dilaksanakan, dimonitor dan dievaluasi dengan senantiasa bertumpu pada akar budaya setempat," tuturnya.

Baca juga: Membangun budaya antikorupsi dari desa
Baca juga: Firli: Desa memiliki posisi penting wujudkan RI bebas dari korupsi

Sementara itu, Ketua KPK RI, Firli Bahuri mengharapkan program desa antikorupsi ini dapat membuat desa menjadi desa yang bersih dari praktik korupsi.

"Budaya antikorupsi lahir dari level masyarakat desa dan terus menyebar hingga ke tingkat pemerintahan yang lebih tinggi," katanya.

Adapun 10 desa anti korupsi terpilih, yakni Desa Pakatto (Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan), Desa Kamang Hilia (Kabupaten Agam, Sumatera Barat), Desa Hanura (Kabupaten Pesawaran , Lampung), Desa Mungguk (Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat), Desa Cibiru Wetan (Kabupaten Bandung, Jawa Barat).

Berikutnya, Desa Banyubiru (Kabupaten Semarang, Jawa Tengah), Desa Sukojati, (Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur), Desa Kutuh (Kabupaten Badung, Bali), Desa Kumbang, (Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat) dan Desa Batusoko Barat (Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur).

Baca juga: Desa Pakatto raih 92,75 poin dari Tim Penilai KPK

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Budhi Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2022