Seoul (ANTARA) - Militer Korea Selatan pada Senin mengatakan bahwa mereka mendeteksi sekitar 130 peluru artileri yang ditembakkan dari pantai timur dan barat Korea Utara.

Tembakan peluru artileri itu melanggar perjanjian Antar-Korea yang dirancang pada 2018 untuk mengurangi ketegangan di perbatasan kedua negara.

Kepala Staf Gabungan Militer Korsel (JCS) mengatakan bahwa tembakan dilepaskan sekitar pukul 14:59 (waktu setempat) dari area Provinsi Kangwon Utara dan Provinsi Hwanghae Selatan masing-masing menuju Laut Jepang dan Laut Kuning.

Peluru-peluru artileri yang ditembakkan tersebut semuanya jatuh ke zona penyangga maritim antara kedua Korea.

"Militer kami menyampaikan peringatan tentang 'pelanggaran perjanjian militer 9.19 dan menyerukan penghentian provokasi segera' sebagai tanggapan atas tembakan artileri Korea Utara di lepas pantai timur dan barat," kata pihak JCS.

Militer Korsel pun mendesak Pyongyang untuk segera menghentikan aksi penembakan tersebut.

Tindakan Korea Utara itu terjadi setelah Korea Selatan, Jepang, dan Amerika Serikat masing-masing memberlakukan sanksi tambahan terhadap sejumlah individu dan institusi yang terkait dengan pengembangan rudal dan senjata nuklir Pyongyang.

Sumber: Kyodo-OANA
Baca juga: Korut kecam upaya AS untuk lucuti senjata Pyongyang
Baca juga: Presiden Korsel sebut Korut tidak mendapat apa pun dari senjata nuklir
Baca juga: Lawan ancaman Korut, Korsel tingkatkan kapasitas pertahanan

Pewarta: Yuni Arisandy Sinaga
Editor: Atman Ahdiat
COPYRIGHT © ANTARA 2022