Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan akumulasi pendapatan premi sektor asuransi selama periode Januari sampai Oktober 2022 mencapai Rp255,2 triliun.

"Angka tersebut tumbuh 1,81 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy)," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) November 2022 yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa.

Pendapatan premi itu meliputi premi asuransi umum yang tumbuh sebesar 16,93 persen (yoy) mencapai Rp97,78 triliun dan premi asuransi jiwa yang terkontraksi sebesar 5,76 persen (yoy) dengan nilai sebesar Rp157,42 triliun.

Dengan demikian, ia mengungkapkan permodalan industri asuransi jiwa dan asuransi umum terjaga dengan mencatatkan rasio kecukupan permodalan atau risk based capital (RBC) sebesar 464,24 persen dan 313,71 persen.

Meskipun RBC dalam tren yang menurun dan RBC beberapa perusahaan asuransi dimonitor ketat, namun secara agregat RBC industri asuransi masih berada di atas threshold sebesar 120 persen.

Tak hanya industri asuransi, sektor IKNB lainnya yakni perusahaan pembiayaan turut mencatatkan kinerja positif dengan nilai outstanding piutang pembiayaan tumbuh 12,17 persen (yoy) pada Oktober 2022 menjadi sebesar Rp402,6 triliun, didukung pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 31,6 persen (yoy) dan 23,7 persen (yoy).

Profil risiko perusahaan pembiayaan masih terjaga dengan rasio non performing financing (NPF) tercatat turun menjadi sebesar 2,54 persen dari September 2022 sebesar 2,58 persen, sedangkan sektor dana pensiun tercatat mengalami pertumbuhan aset sebesar 4,2 persen (yoy), dengan nilai aset mencapai Rp338,71 triliun.

Adapun gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,01 kali atau jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

Selain itu, Ogi menambahkan, kinerja fintech peer to peer (P2P) lending pada Oktober 2022 masih mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 76,8 persen (yoy), meningkat Rp600 miliar menjadi Rp49,34 triliun.

Sementara itu, tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) tercatat menurun menjadi 2,9 persen dari sebelumnya 3,07 persen.

"Namun demikian, OJK mencermati tren kenaikan risiko kredit dan penurunan kinerja di beberapa fintech P2P lending," tuturnya.

Baca juga: OJK cabut izin usaha Wanaartha Life
Baca juga: Pengamat nilai industri asuransi RI positif dalam lima tahun terakhir
Baca juga: OJK catat aset IKNB tumbuh 8,55 persen per Oktober 2022

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Kelik Dewanto
COPYRIGHT © ANTARA 2022