Jakarta (ANTARA News) - Direktur CV Barokah Jaya Abadi Masduki (55) dituntut dengan pidana penjara tujuh tahun oleh Jaksa Penuntut Umum karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengajuan kredit pembelian kapal senilai senilai Rp4,3 miliar. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, JPU Suwardi Edward menyatakan terdakwa baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Tindakan itu berawal dari pengajuan oleh CV Barokah Jaya Abadi pada 12 Oktober 2000 kepada PT Bank BNI Wilayah 12 Jakarta Kota sebesar Rp6 miliar yang disebutkan merupakan kredit tambahan sebagai modal kerja atas kredit yang telah diterima sebelumnya sebesar Rp700 juta untuk pembelian tiga buah kapal. "Bahwa dalam rangka pengajuan permohonan tambahan kredit dimaksud sebagai jaminan adalah antara lain tiga bidang tanah seluas kurang lebih 27.000 meter persegi yang terletak di Raya Cakung Cilincing tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik tanah tersebut yaitu PT Sukabumi Trading Coy atau keluarga Sudirman," kata Suwardi. Permohonan pengajuan tambahan kredit itu kemudian ditangani oleh Relationship Manager Bank BNI wilayah 12 Jakarta yaitu Gita Yurnalisa yang juga telah diajukan sebagai terdakwa dalam berkas terpisah. Masih dalam dakwaan JPU, terdakwa kemudian disarankan oleh Gita untuk melampirkan surat pernyataan dari kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan surat dari notaris yang menyatakan seolah-olah tanah itu sertifikatnya tengah diurus di BPN Jakarta Timur sehingga layak dijadikan jaminan untuk pengajuan kredit tambahan. Dengan bantuan Gita, maka CV Barokah Jaya Abadi berhasil mendapat kredit tambahan senilai Rp4,3 miliar pada 14 Desember 2000, meski kemudian pada kenyataannya uang itu tidak pernah digunakan membeli kapal sesuai dengan permintaan. Setelah terdakwa berhasil mendapat kucuran tambahan kredit tersebut, uang itu digunakan oleh terdakwa dan saksi Gita untuk dipergunakan bagi kepentingan pribadi. "Uang sebesar Rp1,5 miliar masuk ke rekening atas nama Virgo adik dari Gita yang kemudian ditransfer ke rekening Gita," kata Suwardi. Di samping itu, uang Rp1,130 miliar digunakan tersangka untuk membayar utang pribadi kepada perorangan maupun perusahaan, sedangkan uang Rp1,494 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi dan tambahan kekayaan bagi perusahaannya yaitu CV Barokah Jaya Abadi. Akibat dari perbuatan tersebut maka terdakwa dianggap telah merugikan negara senilai Rp4,3 miliar dan karena itu dia dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo pasal 43 huruf a undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain meminta Majelis Hakim yang diketuai oleh Mulyono untuk memvonis Masduki tujuh tahun penjara, JPU juga meminta majelis untuk menghukum terdakwa denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara dan membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp4,3 miliar yang ditanggung renteng dengan terdakwa lain dalam berkas terpisah yaitu Gau Aziz, Gita Yurnalisa dan Virgo Pahlevi.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2006