Bengkulu, (ANTARA News) - Sekitar sepuluh orang nelayan kota Bengkulu dengan menggunakan dua kapal ikan, ditangkap nelayan Pasar Bawah, Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, karena diduga kuat menggunakan alat tangkap jenis pukat harimau (trawl). Kesepuluh nelayan itu sebelum ditangkap sempat kejar-kejaran dan saling lempar batu dan bom molotov dengan nelayan Manna, namun tidak ada korban jiwa, kata Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Faruk SH ketika dihubungi pertelepon, Rabu (3/5). Menurut Kapolres, kesepuluh nelayan dengan menggunakan perahu tempel Sartika dan kapal ikan Vivit itu, sudah lama meresahkan nelayan setempat karena diduga menggunakan alat tangkap trawl. Sekitar pukul 08.00 WIB, Selasa (2/5) nelayan Kota Bengkulu itu dipergoki sedang menangkap ikan di perairan Sulau dan Padang Guci, sebelum ditangkap kesepuluh nelayan dengan dua kapal tersebut sempat dikejar dan dilempari batu dan bom molotov. Dalam kapal nelayan Manna itu ada beberapa oknum polisi, sehingga pertarungan tidak terjadi dan kesepuluh nelayan itu menyerah, kini sudah diamankan di Mapolres setempat. Barang bukti yang diamankan selain dua kapal motor juga beberapa unit jaring yang diduga jenis trawl tersebut. Torihuran (50), nahkoda kapal Sartika dan Hasan nahkoda kapal Vivit bersama 18 anak buah kapal(ABK) sedang diproses. Menggunakan alat tangkap trawl itu tetap dilarang, karena melanggar Keppres No 38 tahun 1980 dan UU No 9 tahun 1985 tentang perikanan dan bisa dijerat hukuman tahanan. Namun sampai saat ini alat tangkap nelayan Kota Bengkulu itu tengah diteliti kelegalannya, bila diketahui alat tangkapnya disahkan secara undang-undang, seluruhnya akan dilepas, ujar Faruk. Menurut informasi salah seorang pemilik kapal ikan yang diamankan itu mengatakan, kesepuluh anak buahnya itu bukan menggunakan jaring pukat harimau, tapi jaring ikan jenis gelnet yang mirip dengan trawl tapi diperbolehkan untuk digunakan, ujar warga Pagar Dewa Kota bengkulu itu.(*)

COPYRIGHT © ANTARA 2006