Jakarta (ANTARA News) - Ketua Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRNH) Firmansyah Arifin menilai aksi walk-out oleh para hakim ad-hoc di tengah persidangan dapat menjadi preseden buruk di masa datang dan merusak kredibilitas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Mungkin ini adalah kejadian pertama kali ada hakim `walk-out` di tengah persidangan, patut disesalkan. Semestinya dapat lebih bijak untuk menunjukkan performanya dalam mengadili suatu perkara," kata Firmansyah kepada ANTARA di Jakarta, Rabu. Menurut dia, jika kejadian serupa terus berulang di masa datang maka akan merusak kredibilitas Pengadilan Tipikor dan mengganggu kelancaran persidangan. "Saya khawatir nantinya tiap ada perbedaan pendapat antaranggota majelis hakim maka akan diambil keputusan `walk-out`," katanya. Tiga orang Hakim ad-hoc Pengadilan Tipikor walk-out dari persidangan kasus dugaan suap dengan terdakwa Harini Wiyoso yang digelar di Pengadilan Tipikor, Rabu pagi. Keputusan ketiga hakim ad-hoc itu terkait dengan keberatan mereka atas penolakan Ketua Majelis Hakim untuk kembali melakukan musyawarah majelis yang membahas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan lagi Bagir Manan sebagai saksi dalam persidangan kasus itu. Saat diminta pendapatnya mengenai saksi-saksi yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dihadirkan di persidangan, dia mengatakan bahwa itu adalah tugas JPU. "Pengajuan kembali saksi itu adalah tugas JPU dan adalah tugas dari JPU untuk mengungkap. Saya kira sangat layak dan relevan jika JPU mengajukan saksi-saksi yang sudah ada dalam daftar BAP untuk kemudian dipertimbangkan oleh hakim," katanya. Oleh karena itu, kata dia, hendaknya JPU mengajukan semua saksi dari awal persidangan, jangan diajukan di saat-saat terakhir.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2006