Singkawang, Kalbar (ANTARA News) - Pemerintah hingga kini belum menetapkan waktu untuk menaikkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi meski telah menyetujui besaran kenaikan antara 10-12 persen. "Kita tidak menunda hanya belum memastikan kapan waktunya karena masih harus dibicarakan dulu dengan DPR," kata Menteri Pertanian, Anton Apriyantono usai membuka Munas X Perhimpunan Anggrek Indonesia (PAI) di Pontianak, Rabu. Saat ini, HET pupuk urea di tingkat pengecer sebesar Rp1.050 per kilogram sehingga besaran kenaikan tersebut diperkirakan antara Rp1.155 per kilogram hingga Rp1.176 per kilogram. Menurut Anton, meski HET dinaikkan namun hal itu tidak akan menyebabkan harga pupuk di tingkat petani jauh di atas HET tersebut. "Dengan sistem distribusi pupuk secara tertutup, kita mempunyai kontrol yang kuat terhadap pengecer maupun distributor. Jadi harganya tidak akan tinggi," katanya. Pemerintah menaikkan HET pupuk bersubsidi salah satunya untuk mencegah kelangkaan yang kerap terjadi saat musim tanam tiba selain tingginya biaya produksi dari produsen. Kelangkaan pupuk diduga terjadi akibat penyelewengan pupuk bersubsidi yang disebabkan disparitas harga dengan pupuk non subsidi. Jika HET tidak dinaikkan, perhitungan besaran subsidi yang harus ditambahkan pemerintah berkisar antara Rp56 miliar sampai Rp2,4 triliun. "Itu tambahan yang harus diberikan pada pabrik pupuk supaya pabriknya tidak tutup, antara lain untuk biayai beli gas, distribusi, dan biaya produksi mereka yang juga naik karena berbagai faktor," kata Deputi Menko bidang pertanian, Bayu Krisnamurthi beberapa waktu lalu.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2006