Jakarta (ANTARA News) - Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Humas Polri menyatakan, pemeriksaan mantan Kapolri Jenderal Pol Dai Bachtiar terkait kasus suap masih menunggu keputusan pengadilan yang saat ini tengah menyidangkan kasus suap yang melibatkan tiga perwira polisi. "Kita menunggu dulu vonis di pengadilan sebab keterangan dalam pemeriksaan sidang belum bisa jadi dasar yang kuat untuk memanggil seseorang," kata Bambang di Jakarta, Kamis. Sebelumnya, saksi AKP Siti Kumalasari dalam sidang di PN Jaksel pekan lalu mengaku pernah melihat dua kuitansi senilai Rp7 miliar untuk operasional di Bareskrim, dan Rp8,5 miliar untuk operasional "Trunojoyo I". Sebutan "Trunojoyo I" dipakai untuk menyebut Kapolri yang saat itu dijabat Dai Bachtiar. Dalam sidang itu, Kumalasari menjadi saksi dengan terdakwa mantan Kanit Perbankan Bareskrim Polri, Kombes Pol Irman Santosa. Hingga kini, orang yang menyerahkan dana yang tertera dalam dua kuitansi itu masih belum jelas. Dalam sidang sebelumnya, saksi Dicky Iskandardinata mengaku menyerahkan uang itu ke Mabes Polri. Dicky juga menjadi terdakwa kasus kredit fiktif bank BNI sebesar Rp1,7 triliun. Akibat kasus suap ini, tiga perwira Mabes Polri kini sedang dan akan menjalani sidang di PN Jaksel, yakni Irman Santosa, Brigjen Pol Samuel Ismoko (mantan Direktur Ekonomi Khusus) dan Komjen Pol Suyitno Landung (mantan Kabareskrim). Ketiganya dituduh menerima suap saat menjadi penyidik kasus kredit fiktif bank BNI. Bambang Kuncoko mengatakan, Polri terus memonitor jalannya persidangan tiga perwiranya dan mencermati setiap keterangan yang muncul di persidangan. "Setelah ada vonis, maka Polri akan memeriksa setiap orang yang terindikasi terlibat dalam kasus suap," katanya.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006