Jakarta (ANTARA News) - Mantan Wakil Panglima Pasukan Pejuang Integrasi (PPI) Timor Timur (Timtim), Eurico Gutteres mengatakan dirinya senang masuk LP Cipinang karena membela Indonesia. "Hari ini saya masuk LP Cipinang bukan karena korupsi, tetapi karena berjuang untuk Merah Putih yang diberikan semasa Presiden Soeharto kepada rakyat Timtim," kata Eurico dalam jumpa pers di LP Cipinang, Jakarta, Kamis malam. Eurico dinyatakan bersalah oleh PN Jakarta Pusat dalam kasus pelanggaran berat hak azasi manusia (HAM) Timtim pasca-referendum 1999 yang dimenangkan kelompok pro-kemerdekaan, dan dijatuhi hukuman penjara 10 tahun, putusan itu diperkuat oleh Mahkamah Agung (MA). Eurico mengatakan, dirinya menjadi korban tapi bukan dari Indonesia saja melainkan juga PBB dalam jajak pendapat yang dilakukan di Timtim tahun 1999. Disinggung mengenai pemerintah Indonesia yang tampak tidak membantunya, Eurico mengatakan dirinya tidak tahu apa sebabnya, namun ia berharap di masa mendatang Pemerintah Indonesia lebih membuka mata agar tidak ada masalah serupa yang dihadapinya. Perjuangannya membela Indonesia, menurut Eurico, jelas terlihat dan perlakuan pemerintah menempatkannya ke balik terali besi merupakan bentuk penghargaan. "Kalau ada perwakilan pemerintah yang mengunjungi saya, saya mau tanya kalau bendera yang saya pertahankan ini salah, saya ingin kembalikan dan tolong berikan bendera yang baru supaya kalau dibela tidak disalahkan," kata pria yang mengenakan jas Tais (tenun ikat khasTimor) dan berselempangkan bendera Merah Putih itu. Diserbu berbagai pertanyaan mengenai keadaan Timor Leste dan keterlibatan Australia, Eurico enggan mengomentarinya karena bukan urusan maupun negaranya. "Saya bangga menjadi orang Indonesia, bisa masuk penjara karena berjuang untuk Merah putih, saya bangga," kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Nusa Tenggara Timur (NTT) itu. Dari 18 orang yang dituntut sebagai pelaku pelanggaran berat HAM di Timor Timur, di antaranya terdapat 16 anggota aparat militer dan aparat kepolisian Indonesia, tetapi yang dihukum sampai tingkat kasasi adalah Eurico dan mantan Gubernur Timtim Abilio Soares. Namun, Soares yang divonis sepuluh tahun dan enam bulan penjara di tingkat pertama pun akhirnya dibebaskan saat Peninjauan Kembalinya (PK) dikabulkan oleh MA. Tersangka lainnya yang dibebaskan di tingkat kasasi antara lain Kapolres Dili Hulman Goeltom, yang dijatuhi hukuman tiga tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Mantan Komandan Distrik Militer 1627 Timor Timur Letnan Kolonel Inf Sudjarwo juga divonis bebas oleh MA di tingkat kasasi setelah divonis lima tahun penjara di tingkat pertama sementara Meyjen TNI Adam R Damiri, Pangdam IX Udayana divonis bebas sejak di tingkat pengadilan negeri. Disinggung mengenai rencana pengajuan Peninjauan Kembali (PK), Eurico mengatakan dirinya dan pihak pengacaranya sedang mempersiapkan berkas-berkas tersebut. Bukti baru atau novum yang diajukan, menurut dia, di antaranya berkas PK Abilio Soares yang diterima MA.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006