Jakarta (ANTARA News) - Indonesia terbebas dari ancaman hambatan perdagangan dengan diumumkannya penghentian penyelidikan subsidi terhadap produk "viscose fiber yarn" (benang serat berbahan viscose) oleh Departemen Perdagangan Brasil.

"Penghentian ini karena `petitioner" (pelapor) tidak memenuhi persyaratan `standing petitioner` untuk mengajukan penyelidikan subsidi," ujar Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan, Ernawati, dalam keterangan tertulis Kementerian Perdagangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

Ernawati mengungkapkan, penyelidikan subsidi Brasil terhadap produk "viscose fiber yarn" asal Indonesia ini dimulai pada 12 September 2011 dan isu subsidi yang dituduhkan pada awal notifikasi yaitu empat tuduhan.

Empat tuduhan tersebut yang dituding sebagai subsidi yang mengancam perdagangan Brasil yaitu Bantuan Pendanaan Ekspor (Kepmendag No.132/MPP/KEP/1996), Undang-undang Investasi Asing (UU No.1 tahun 1967), Program Restrukturisasi Bank Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), dan program untuk merevitalisasi mesin-mesin industri tekstil.

Menurut dia, berbagai upaya pembelaan telah dilakukan oleh Kementerian Perdagangan c.q. Direktorat Pengamanan Perdagangan Ditjen Perdagangan Luar Negeri.

Kemendag bersama dengan Kementerian Perindustrian, KBRI di Brasil dan Konsultan antara lain melakukan konsultasi dengan Departemen Perdagangan Brasil sebelum dimulainya penyelidikan.

Dari konsultasi ini diperoleh hasil yaitu penghapusan beberapa isu yang dituduhkan menjadi dua yaitu terkait fasilitasi dalam investasi dan fasilitasi dalam restrukturisasi Mesin Tekstil.

Selain itu, Indonesia juga aktif berkoordinasi dengan instansi terkait dan perusahaan dalam menjawab kuesioner tepat pada waktunya.

Upaya lain yang ditempuh antara lain dengan menyampaikan keprihatinan pemerintah Indonesia terkait tuduhan subsidi ini dalam beberapa pertemuan, seperti dalam pertemuan bilateral di pertemuan KTT ASEAN pada 14-19 November 2011 dan misi dagang Menteri Perdagangan ke Brasil pada 13 Maret 2012.

Pada Mei 2012, pemerintah Indonesia juga menghadiri "public hearing" (keterangan umum) yang diadakan di Brasil dan diikuti dengan penyampaian submisi yang intinya antara lain penerapan "double measures dumping" dan subsidi untuk produk yang sama tidak sesuai ketentuan WTO serta keabsahan "petitioner" dipertanyakan karena mewakili kurang dari 25 persen dari yang dipersyaratkan dalam ketentuan WTO sehingga penyelidikan tidak layak untuk dilanjutkan.

"Dengan dihentikannya penyelidikan subsidi ini, maka Indonesia sementara waktu dapat mengatasi ancaman hambatan perdagangan dan diharapkan ekspor Indonesia terhadap produk viscose fiber yarn akan kembali berjalan dengan baik," kata Ernawati.

Ekspor Indonesia untuk produk viscose fiber yarn ke Brasil mengalami peningkatan setiap tahunnya yaitu 49 juta dolar AS tahun 2008 menjadi 76,6 juta dolar AS (2009), 104,2 juta dolar AS (2010) dan 109,1 juta dolar AS (2011).

(M040)

Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2012