Padang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Barat mendapatkan anggaran untuk2023 sebesar Rp1.431.583.179.000 atau Rp1,4 triliun yang lebih besar sekitar 13,65 persen dibandingkan 2022.

Wakil Kepala Polda Sumatera Barat, Brigadir Jenderal Polisi Edi Mardianto, di Padang, Rabu mengatakan secara garis besar alokasi dana Kepolisian Indonesia pada 2023 yang dialokasikan untuk Polda Sumatera Barat sebesar Rp1.431.583.179.000 atau Rp1,4 triliun sementara pada 2022 hanya Rp1.312.000.738.000 atau Rp1,3 triliun.

Baca juga: Polri tetap menganggarkan kebutuhan pengamanan Piala Dunia dan MotoGP

"Ada kenaikan anggaran Polda Sumbar sebesar Rp119.582.441.000 atau naik 13.65 persen," kata dia.

Menurut dia anggaran 2023 sebesar Rp1,4 triliun lebih ini dibagi dalam tiga jenis belanja yakni belanja pegawai sebesar Rp921.268.180.000. Kemudian untuk belanja barang sebesar Rp 480.749.322.000 dan belanja modal sebesar Rp29.565.677.000.

Ia meminta kepala satuan kerja agar menyusun perencanaan dengan baik serta dalam pelaksanaan anggaran disesuaikan dengan peruntukkan dan aturan yang berlaku. Selain itu penggunaan anggaran secara akuntabilitas dengan memperhatikan kualitas hasilnya. 

Baca juga: Polisi: target penanganan korupsi tak terbatas anggaran

Ia juga meminta mereka agar memperhatikan pengelolaan anggaran wajib mempedomani prinsip ekonomis, efisien, efektif dan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

"Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dilakukan sesuai kriteria, tidak membuat kesepakatan yang menjurus pada tindak pidana korupsi dan dilakukan secara transparan," kata dia.

Setelah itu untuk satuan harga yang digunakan dalam kertas kerja merupakan alokasi anggaran tertinggi dalam perencanaan sedangkan dalam pelaksanaannya dapat dan boleh di bawah norma indeks pada alokasi anggaran yang tersedia.

Baca juga: Kapolri minta Kompolnas perjuangkan anggaran Polri

"Melaksanakan anggaran dengan maksimal agar dapat memberi manfaat bagi masyarakat dan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik," kata dia.

Ia juga meminta agar mereka memahami mekanisme penggunaan anggaran sesuai peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor Per-06/PB/2009 tanggal 11 Februari 2009 tentang Mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Lingkungan Polri.

"Hindari terjadinya tumpang tindih, duplikasi kegiatan anggaran yang berdampak pada konsekuensi hukum serta penyimpangan dalam penggunaan," kata dia.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2022