Tangerang (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Moh. Rano Alfath mendorong agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan menjadi undang-undang.

"Fraksi PKB DPR RI mendukung penuh dan akan bekerja sekuat tenaga agar RUU PPRT bisa segera disahkan menjadi undang-undang sesuai dengan arahan Ketua Umum Gus Muhaimin," kata Rano melalui keterangan tertulis diterima di Tangerang, Banten, Kamis.

Ia mengatakan desakan agar RUU Perlindungan PRT itu segera disahkan seiring maraknya kasus penyiksaan dan kekerasan yang dialami pekerja rumah tangga (PRT).

"Kita akan minta pembahasannya dibuka kembali setelah sekian lama stagnan dan mengkaji poin-poin krusial yang menjadi pokok pembahasan," katanya.

Ia menyebutkan bahwa sejak diusulkan ke DPR RI pada 2004 tentang usulan dibentuknya Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga hingga kini masih belum menemukan titik temu.

Baca juga: Komnas Perempuan desak DPR sahkan RUU PPRT
Baca juga: Kowani dorong RUU Perlindungan PRT segera disahkan jadi UU


Kendati demikian, Komisi III DPR RI saat ini mendorong agar kembali dilakukan pembahasan secara matang sehingga undang-undang perlindungan tersebut bisa di sahkan.

"Karena Undang-Undang (UU) PPRT sangat penting lantaran kekerasan yang dialami pekerja rumah tangga (PRT) sulit diidentifikasi," ujarnya.

Sejauh ini, papar dia, persepsi negatif di masyarakat terhadap PRT adalah sering tidak dianggap pekerja. Padahal PRT adalah sebuah profesi layaknya profesi lain yang membutuhkan regulasi untuk mengatur dan menjamin perlindungan terhadapnya.

Dari data terakhir terkait kasus kekerasan PRT hingga Desember 2021 mencatat rata-rata terjadi 400 kasus kekerasan terhadap PRT dari berbagai aspek, seperti psikis, fisik, ekonomi, pelecehan seksual, perdagangan manusia, dan lain-lain.

"Hal ini sangat memprihatinkan, pemerintah dan legislator wajib tergerak hatinya untuk memberikan perlindungan terhadap para PRT," kata Rano Alfath.

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2022