Denpasar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali perdana menerima persyaratan minimal dukungan dari bakal calon anggota DPD Pemilu 2024 di Denpasar, Jumat.

Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan bahwa proses penyerahan dan verifikasi persyaratan minimal dukungan pemilih bakal calon anggota DPD Pemilu 2024 atas nama Anak Agung Gde Agung menjadi yang pertama sejak dibuka 16 Desember 2022 lalu, hingga ditutup 29 Desember 2022 nanti.

"Ini baru pertama, tempat lain di Indonesia mungkin ada yang sudah, kami hari ini hanya satu dan saya sudah menerima beberapa rencana lagi di tanggal 26 Desember 2022 mungkin yang agak banyak," kata Lidartawan.

Lidartawan mengaku pihaknya berupaya dengan baik dan adil dalam melayani para bakal calon, dicontohkan lewat pemberian sambutan arahan yang sengaja ia susun tanpa ada perbedaan.

"Tapi sudah saya sampaikan KPU Bali ini kerjanya banyak, jadi kalau ada yang diterima hanya oleh tiga komisioner mohon maaf, karena sisanya ada kegiatan bukan berarti kita tidak berlaku adil," ujarnya.

Sebagai arahannya kepada tim bakal calon DPD, Lidartawan berpesan agar sebelum datang untuk menyerahkan persyaratan administrasi termasuk dokumen minimal dukungan, lakukan konsultasi terlebih dahulu, terutama terkait aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Dengan memastikan ketepatan dari penggunaan Silon, kata dia, maka para penghubung maupun bakal calon tidak akan kesulitan apabila terdapat kekurangan atau kesalahan setelah mendaftar, apalagi sampai dikembalikan oleh pihak KPU Bali.

Berdasarkan aturan dalam penyerahan minimal dukungan yang disampaikan KPU Bali, disebutkan bahwa para bakal calon setidaknya wajib mengumpulkan 2.000 dukungan yang dibuktikan melalui fotocopy KTP elektronik dari masyarakat Bali yang tersebar paling sedikit di lima kabupaten/kota.

Para bakal calon maupun penghubungnya wajib menyerahkan Surat Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih atau Formulir-F Penyerahan Dukungan DPD, dan Surat Pernyataan Penyerahan Dukungan atau Formulir F1 Pernyataan Dukungan DPD yang diserahkan dalam bentuk naskah asli digital diunggah dalam Silon dan naskah asli fisik satu rangkap.

Selain itu, juga mengumpulkan lampiran Surat Pernyataan Penyerahan Dukungan yang memuat daftar nama dan fotocopy KTP elektronik atau KK pendukung yang diserahkan dalam bentuk naskah asli digital yang diunggah melalui Silon atau lampiran Formulir F1 Dukungan.

"Setelah ini (penyerahan syarat, Red) kita berikan berita acara dan nanti kita akan proses verifikasi administrasi. Kita lihat administrasinya betul atau tidak, karena di sana ada pengecekan misalnya ada kegandaan harus dikurangi," kata Lidartawan.

Dalam proses tersebut, kata dia, tak menutup kemungkinan tim bakal calon kurang perhatian dalam memasukkan data dukungan dalam Silon, sehingga kegandaan atau kesalahan identitas terjadi meskipun aplikasi telah memberi tanda apabila ada kekeliruan.

"Bisa saja (ada kegandaan, Red) kalau dia tidak perhatian. Kan di Silon ada notasi misalnya biru artinya ganda dan merah artinya salah NIK. Bisa saja dilewati karena cepat-cepat, tapi kalau itu sudah lolos, nanti yang kami lakukan adalah memeriksa ganda antar calon, bisa saja dukungan antar calon ganda karena satu KTP elektronik yang sama," jelasnya.

Setelah proses verifikasi administrasi berakhir, Lidartawan mengatakan pihaknya akan lanjut pada verifikasi faktual menggunakan metode sampling krencjie morgan, di mana dari data dukungan yang dikumpulkan akan dipilih sampel untuk diperiksa.

"Kalau sudah sesuai baru ada surat penyataan atau keterangan bahwa dia boleh mendaftar sebagai calon DPD Pemilu 2024," ujarnya.

Sementara itu, Anak Agung Gde Agung sebagai bakal calon yang mengumpulkan persyaratan perdana mengaku telah mengikuti alur persyaratan dari KPU.

"Saya kumpulkan bukan hanya dari lima kabupaten tapi sudah delapan kabupaten dan satu kota, saya bawa 2.500," kata dia.

Bakal calon yang juga sedang duduk di kursi DPD RI periode 2019-2024 itu juga menyampaikan bahwa pihaknya telah memenuhi persyaratan dalam bentuk digital, dan secara simbolis datang ke Kantor KPU Bali untuk menyerahkan fotocopy KTP elektronik manual.

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2022