Jakarta (ANTARA News) - Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Marimutu Sinivasan mengutus mantan Dirut Bank Putera, Masyud Ali untuk menemui Tim Pelaksana Penyelesaian BLBI guna mengklarifikasi besar kewajibannya. "Beliau mewakilkan kepada saya karena saya yang ngurus dulu," kata Masyud Ali usai pertemuan dengan Tim Pelaksana Penyelesaian BLBI di Gedung Departemen Keuangan Jakarta, Senin. Ia menyebutkan, kedatangannya menemui tim penyelesaian BLBI hanya untuk melakukan klarifikasi saja belum sampai kepada bentuk penyelesaian apakah cash atau near cash. "Ini masih dalam proses, belum bisa disebutkan bentuk penyelesaiannya seperti apa," kata Masyud. Ketika ditanya berapa besar kewajiban yang disampaikan ke pemerintah dan berapa angka dari pemerintah, Masyud menolak menyebutkan. "Lebih baik tanya ke timnya karena ini masih dalam proses, belum bisa disebutkan," katanya. Menurut dia, Marimutu Sinivasan masih beritikad baik dalam menyelesaikan kewajiban BLBI dengan mengirimkan wakilnya menemui tim penyelesaian BLBI). "Ada itikad baik, kalau tidak ada itikad baik, tidak suruh saya datang ke sini," katanya. Marimutu Sinivasan merupakan satu dari delapan obligor BLBI yang berniat menyelesaikan kewajibannya. Pemerintah memberi waktu hingga akhir 2006 kepada delapan obligor itu untuk menyelesaikan kewajibannya.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006