Kupang (ANTARA) - Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol Johanis Asadoma mengatakan segera menindaklanjuti kasus dugaan penganiayaan oleh anggota Polri di Polres Lembata terhadap satu orang dengan gangguan jiwa (ODGJ)

“Saya belum terima laporannya soal dugaan penganiayaan oleh anggota Polri di Lembata, kalau sudah ada akan saya tindaklanjuti,” kata Johanis kepada wartawan di Kupang, Rabu, berkaitan dugaan kasus penganiayaan oleh sejumlah oknum Polri kepada ODGJ di Kabupaten Lembata yang kemudian viral di NTT.

Johanis yang pernah menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri itu, juga mengatakan akan memeriksa sejumlah oknum tersebut untuk mencari tahu mengapa mereka melakukan hal tersebut.

“Saya minta agar anggota yang bertugas di wilayah NTT tidak boleh melakukan kekerasan terhadap rakyat,” ujarnya lagi.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy mengatakan sudah menerima informasi tersebut, namun pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan oleh polres setempat kepada anggota mereka.

“Kasusnya sementara ditangani Polres Lembata. Kita tunggu perkembangan lidik sidiknya seperti apa,” katanya melalui pesan singkat.

Sebelumnya, keluarga dari korban penganiayaan tersebut bernama Efri Ofong telah mengadukan hal tersebut kepada Kapolda NTT melalui pesan WhatsApp yang nomornya didapat saat Kapolda NTT membagi-bagikan nomornya.

Dalam pesan singkat tersebut, Efri Ofong menyayangkan aksi brutal yang dilakukan oleh sejumlah oknum polisi di daerah tersebut.

Pihaknya juga sudah melakukan visum kepada korban dan telah melaporkan kasus itu kepada polres setempat dengan harapan bisa segera ditangani.
Baca juga: Polda Maluku pecat perwira yang pukul warga tidak bersalah
Baca juga: Polisi minta maaf atas penganiayaan di Aceh Barat

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2022