Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah pada Agustus atau September 2006 akan menentukan perlu tidaknya Indonesia mengimpor gula untuk tahun 2007 serta menegaskan bahwa impor gula saat ini tidak diperlukan karena sudah tercukupinya kebutuhan dalam negeri. Tercukupinya kebutuhan tersebut antara lain karena Pemerintah juga telah memberi izin bagi pabrik gula rafinasi untuk menyalurkan produknya ke wilayah-wilayah tertentu, terutama di luar Pulau Jawa. "Nanti kita baru tahu sekitar Agustus, September, baru nanti kita akan evaluasi lagi, apakah kita perlu impor lagi untuk tahun 2007. Biasanya kita hanya impor Januari sampai April, pada saat tidak ada penggilingan," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin. Ia ditanyai wartawan apakah Pemerintah benar-benar telah memutuskan tidak akan menambah impor gula tahun 2006. Sebelumnya Mari menjelaskan bahwa pemerintah telah menolak permintaan Bulog bagi perpanjangan izin impor gula hingga Mei 2006 berhubung kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi. Menurut Mari, pada April ini Indonesia telah dapat mengantisipasi kekurangan gula yang perlu diimpor dengan mempercepat musim giling dan hingga kini tidak ada daerah yang menyatakan mengalami kelangkaan gula. "Dari situ kita sudah tahu bahwa April sudah aman. Masuk bulan Mei sudah `full` musim giling. Jadi sekarang, seperti yang terjadi tahun lalu, untuk dalam negeri cukup," tegasnya. Selain karena musim giling telah dipercepat, Pemerintah juga telah memberikan izin bagi pabrik gula rafinasi untuk menyediakan produk mereka dalam waktu dan jumlah tertentu. "(Itu) untuk yang tadinya harusnya gula impor itu dimasuki oleh Bulog untuk titik-titik tertentu terutama di luar Jawa, sudah diisi oleh gula rafinasi untuk jumlah dan waktu tertentu saja," kata Mari. "Jadi `raw sugar`nya diimpor, terus diproses, yang sebetulnya untuk membedakan dengan gula kristal putih yang digiling dari tebu di dalam negeri. `Raw sugar` yang diimpor oleh pabrik gula kemudian dirafinasi, diproses menjadi `refined sugar untuk industri," katanya, menerangkan. Menurut peraturan, gula rafinasi walaupun bisa dikonsumsi-- sebenarnya hanya boleh dipakai untuk industri. "Jadi peraturannya, memang tidak untuk diedarkan untuk konsumen, hanya untuk industri. Tapi itu tidak berarti dia tidak aman untuk dikonsumsi," kata Mendag.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006