Jayapura (ANTARA) -
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan wilayah Papua menyebutkan kini masyarakat setempat dapat berobat menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) di mana hal ini dilakukan guna mempermudah dalam mengakses layanan kesehatan di "Bumi Cenderawasih" itu.
 
Deputi BPJS Kesehatan Wilayah Papua dan Papua Barat Budi Setiawan, dalam pernyataan di Jayapura, Selasa mengatakan dengan memperlihatkan KTP saat melakukan pendaftaran untuk berobat maka masyarakat bisa terlayani.
 
"Jadi jika saat berobat ke rumah sakit kemudian kartu BPJS Kesehatan ketinggalan, maka peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa memperlihatkan KTP, sehingga dengan begitu masyarakat dapat terlayani," katanya.
 
Menurut dia penggunaaan KTP saat berobat untuk mempermudah peserta JKN-KIS mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
 
"Adapun syarat dan ketentuan berobat menggunakan KTP, yakni warga yang memiliki BPJS aktif, baik yang mandiri, pekerja, ataupun yang gratis dari pemerintah," katanya.

Ia menjelaskan dengan begitu maka akan diketahui apakah peserta BPJS tersebut aktif atau tidak dengan begitu tidak terjadi penipuan.
 
"Selain menggunakan KTP bisa juga dengan mendownload aplikasi Mobile JKN atau kartu BPJS digital," katanya.

Ia menambahkan pihaknya berharap bagi masyarakat yang belum mengurus kartu JKN bisa segera diurus, karena akan bermanfaat saat berobat.

Hal tersebut juga merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan jumlah ke peserta pada wilayah setempat.
 
"Dengan begitu target ke pesertaan pada BPJS Kesehatan di wilayah kerja kami pada 2023 dapat tercapai hingga 100 persen," demikian Budi Setiawan.

Baca juga: BPJS Kesehatan tingkatkan kepemimpinan kepala kabupaten/kota di Papua

Baca juga: BPJS Kesehatan Papua-Papua Barat gandeng faskes milik misionaris

Baca juga: Peserta JKN-KIS di Solok bisa akses layanan kesehatan gunakan KTP

Baca juga: Bupati Gresik siapkan layanan kesehatan hanya dengan KTP

Pewarta: Qadri Pratiwi
Editor: Andi Jauhary
COPYRIGHT © ANTARA 2023