Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) untuk kedua kalinya menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus yang diajukan oleh terpidana mati kerusuhan Poso, Fabianus Tibo, Dominggus Da Silva dan Marinus Riwu. Juru Bicara MA, Djoko Sarwoko, di Gedung MA, Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa putusan tersebut diambil pada musyawarah Majelis Hakim sekira 90 menit yang diketuai oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Mariana Sutadi, dengan Hakim Anggota, Djoko Sarwoko, Timur P. Manurung, Harifin A. Tumpa dan Paulus E. Lotulung pada Selasa. "Pendapat semua Majelis Hakim sama, menyatakan permohonan PK kedua yang diajukan oleh para pemohon tidak dapat diterima," kata Djoko. Pertimbangan Majelis Hakim, menurut Djoko, karena terdapat tiga Undang-Undang yang menyatakan PK kedua tidak dibenarkan, salah satunya adalah Pasal 23 ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman bahwa terhadap putusan PK tidak dapat diajukan PK kembali. UU lainnya adalah Pasal 66 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang MA bahwa permohonan PK hanya dapat diajukan satu kali dan Pasal 628 ayat 3 UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang menyatakan hal yang sama. "Dengan demikian, tidak ada upaya hukum lain bagi pemohon," ujar Djoko. Meski persyaratan formal dan normatif PK kedua Tibo Cs sudah tidak memenuhi, Djoko mengatakan, majelis hakim tetap memeriksa pokok perkara. Namun, majelis hakim saat membahas dalam pokok perkara tidak dapat menemukan bukti baru maupun kesalahan menyolok dari Pengadilan Negeri (PN) Palu dan Pengadilan Tinggi (PT) yang telah memeriksa kasus tersebut. "Majelis Hakim memutuskan bahwa Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi telah benar dalam menerapkan hukum," ujar Djoko. Selain itu, ia mengemukakan, para terpidana mati itu telah mengajukan grasi atau permintaan pengampunan kepada Presiden. "Dengan mengajukan grasi, berarti para terpidana telah meminta pengampunan. Jika telah memohon pengampunan, artinya para terpidana itu telah mengaku berbuat kesalahan," jelasnya. MA menyerahkan, pelaksanaan eksekusi ketiga terpidana itu kepada kejaksaan. Djoko mengatakan, MA akan segera mengirim salinan putusan lengkap kepada PN Palu. Tibo dan kedua rekannya divonis bersalah dalam kerusuhan Poso tahun 2000 dan dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Palu pada 5 April 2001. Upaya hukum yang ditempuh ketiga terpidana tersebut sudah mencapai PK yang ditolak MA pada Maret 2004. Berkas perkara PK kedua Tibo bernomor 27PK/PID/2006 telah diterima bagian Direktorat Pidana MA pada 3 April 2006. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2006