Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan pihaknya tengah memproses revisi dari peraturan pemerintah (PP) yang akan mengatur aturan teknis dari Peraturan Pemerintah (Perppu) Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja.
 

Dalam konferensi pers virtual diikuti dari Jakarta, Jumat, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri mengatakan terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja memiliki konsekuensi akan direveisi sejumlah PP yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
 

"Kami sedang bekerja merevisi PP tersebut," kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Putri.
 

Beberapa langkah akan dilakukan untuk melakukan revisi tersebut dimulai dari internal Kemnaker membahas perubahan substansi dari PP yang terdampak.

Setelah itu, hasil pembahasan akan dibawa ke LKS Tripartit Nasional yang terdiri dari perwakilan pemerintah, pekerja dan pengusaha.

Baca juga: Kemnaker siapkan rancangan pengembangan sistem informasi pasar kerja

Baca juga: Kemnaker: Pekerja PKWT berhak dapat kompensasi saat kontrak berakhir

 

Putri memastikan bahwa ketika pemerintah sudah memiliki konsep mengenai revisi yang akan dilakukan akan dibawa ke LKS Tripartit Nasional untuk mendapatkan masukan dan saran.
 

Terkait kapan revisi itu akan selesai dilakukan, Putri menuturkan bahwa Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memintanya untuk menyelesaikan secepatnya revisi dari PP yang menyangkut ketenagakerjaan.
 

"Kita bekerja hati-hati. Secepatnya bukan berarti terus diperintah hari ini, malam kelar," kata Putri.
 

Dengan terbitnya Perppu Cipta Kerja pada akhir Desember 2022 maka revisi untuk klaster ketenagakerjaan akan dilakukan terhadap beberapa aturan turunan dari UU Cipta Kerja.

Beberapa aturan itu termasuk PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja serta PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.


Baca juga: Kemnaker sebut durasi pekerja PKWT dapat dibuat maksimal lima tahun

Baca juga: Kemnaker: Pengusaha wajib ikut sertakan pekerja di program JKP

 

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Zita Meirina
COPYRIGHT © ANTARA 2023