Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perhubungan (Menhub) Hatta Rajasa menegaskan, pihaknya sudah memutuskan untuk menolak permohonan impor pesawat oleh maskapai domestik jenis B 737-200. "Sementara itu, pemeriksaan secara menyeluruh jenis pesawat itu di Indonesia akan dilakukan. Saya sudah perintahkan, Pak Christian (Direktur Sertifikat Kelaikan Udara, Dephub)," katanya kepada pers usai membuka Rakornis Badan Litbang Dephub, di Jakarta, Rabu. Dikatakannya, pelarangan itu ditempuh karena pesawat ini di samping rata-rata sudah "tua" dan boros bahan bakar sehingga sering bermasalah. "Maskapai domestik juga sudah tak berminat mengimpornya. Terbukti beberapa maskapai seperti Batavia Air mendatangkan pesawat baru A319," kata Hatta. Menteri tidak merinci kapan pemeriksaan menyeluruh terhadap pesawat B 737-200 yang populasinya di Indonesia sekitar 70 pesawat itu, dimulai. "Yang jelas, selama pemeriksaan, pesawat itu harus dikandangkan," katanya. Selain itu, Hatta mengatakan, sebenarnya Dephub sudah menyiapkan regulasi pembatasan umur pesawat dengan KM 06/2006 yakni pesawat berjadwal di Indonesia dibatasi umurnya pada 30 tahun dan landing-cycle (take off-landing) 50 ribu kali. "Mana yang tercapai duluan, apakah umurnya dulu atau landing-cycle-nya. Regulasi ini efektif mulai Juni 2006," katanya. Pemeriksaan menyeluruh tersebut dipicu oleh tergelincirnya pesawat Batavia Air BTV 843 Jakarta-Makassar di Bandara Soekarno-Hatta beberapa waktu lalu. Pesawat itu sendiri sebelumnya sudah take off tetapi setelah beberapa saat, pilot memutuskan kembali ke bandara asal karena indikator sistem hidrolik pesawat tekanannya menurun (fail). Maskapai domestik, khususnya pendatang baru umumnya didominasi oleh pesawat jenis B 737-200 seperti Batavia Air (14 unit), Sriwijaya Air (15 unit), Adam Air (6 unit) dan Mandala Airlines (12 unit).(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006