Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengadaan barang dan jasa sebagai pelaksanaan dari UU tentang Perbendaharaan Negara. "Sekarang ini pengadaan barang dan jasa dilaksanakan berdasar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2006 sebagai perubahan terakhir atas Kepres 80," kata Dirjen Perbendaharaan Departemen Keuangan, Mulia Nasution di Jakarta, Rabu. Menurut dia, PP tersebut diharapkan dapat diselesaikan juga dalam tahun 2006 ini sehingga dapat dilaksanakan pada tahun 2007 atau 2008. "Intinya diupayakan agar pengadaan barang dan jasa memenuhi prinsip transparansi, akuntabel, dan good governance, tetapi pada saat yang sama dapat efektif dan efisien. Kalau bisa tidak berbeda dengan di perusahaan-perusahaan swasta," katanya. Menurut dia, pihaknya mencari kombinasi yang pas antara prosedur yang akuntabel, transparan, dan memenuhi prinsip good governance tetapi juga dapat menjamin kecepatan penyerapan dana dari anggaran belanja APBN. Menanggapi penilaian bahwa anggaran belanja pemerintah belum mendorong bergeraknya sektor riil, Mulia mengatakan, persiapan-persiapan harus segera diselesaikan dan ditindaklanjuti dengan pelaksanaannya. "Kemudian pengadaan barang dan jasa juga harus dilaksanakan sesuai jadual. Kalau nggak pasti akan terlambat semua penyerapan dana dari belanja APBN," katanya. Mengenai adanya ketakutan menjadi Pimpro di kementerian atau lembaga, Mulia mengatakan, ketakutan akan muncul jika mereka tidak memahami aturan yang berlaku. "Kalau mereka sudah paham peraturan-peraturan yang berlaku termasuk yang baru, tidak ada alasan takut, kecuali kalau dari awal tidak punya kompetensi, tentu menjadi bagian yang harus dilakukan oleh pimpinan departemen atau lembaga untuk mengevaluasi kemampuan dari pejabat dan petugas yang diserahi tugas apakah sebagai pembuat komitmen atau sebagai penguji surat perintah membayar, dan para bendaharanya," katanya. Ia menyebutkan, berdasarkan pengalaman sejak tahun 1970-an, penyerapan dana dari APBN pada triwulan I dan II memang lambat. "Bahwa pelaksanaan APBN lambat di triwulan I dan II, itu bukan cerita satu-dua tahun ini. Itu masalah klasik sejak tahun 1970-an. Tetapi kita tidak mau terus-terusan seperti itu, jadi harus lebih profesional dalam melaksanakan tugas," katanya.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006