Jakarta (ANTARA News) - Departemen Perhubungan akan menerjunkan tim pengawas di Jembatan Timbang sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah untuk mengendalikan muatan angkutan barang. "Kebijakan kita muatan harus diturunkan sampai MST (Muatan Sumbu Terberat) yang diperkenankan di jembatan timbang barulah kendaraan boleh jalan," kata Dirjen Perhubungan Darat, Iskandar Abubakar di Jakarta, Selasa, usai lokakarya pengendalian muatan kendaraan. Dengan sanksi tersebut, kata Iskandar, pengusaha angkutan barang tentunya akan menghitung sendiri muatan yang diperkenankan sebelum kendaraan jalan karena jika sampai diturunkan mereka sendiri yang akan rugi. Kebijakan yang akan diberlakukan tanggal 17 Mei 2006 tersebut akan diawasi tim dari Departemen Perhubungan apabila nanti dilapangan terbukti terjadi pelanggaran maka satu regu dapat dicopot. Kebijakan ini meniru keberhasilan pengoperasian 3 jembatan timbang yakni 2 di Sumatera Barat dan 1 di Nanggroe Aceh Darussalam yang berhasil menghemat biaya perawatan jalan dari semula Rp7 miliar menjadi Rp2 miliar. Iskandar mengatakan dalam tahap awal kebijakan ini akan diterapkan seluruh Jawa dan Bali. Nantinya antara petugas jembatan timbang bisa saling kontrol apabila ada kendaraan kelebihan muatan sehingga dapat diketahui siapa yang melanggar. Mengenai keamanan dari barang yang diturunkan karena mungkin saja merupakan barang berharga (alat elektronik, mesin, dan sebagainya, Iskandar mengatakan, itu akan menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengusaha angkutan untuk mengontrol muatan. Iskandar juga mengungkapkan kebanyakan pelanggaran angkutan darat pada dimensi (ukuran) muatan kendaraan seharus tidak melebihi 12 meter untuk truk dan 17,5 meter untuk container. "Kalau ketentuan impor angkutan barang harus 12 meter untuk truk dan 17,5 meter untuk container jika lebih berarti kendaraan itu selundupan," tegas Iskandar.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2006