Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mencabut status cekal yang diberlakukan terhadap mantan Presiden HM Soeharto sejak tahun 1999. "Siang ini, Jaksa Agung akan mengeluarkan pencabutan cekal pada Soeharto," kata Arman -- demikian Jaksa Agung biasa disapa -- usai melakukan pertemuan dengan Tim Pemantau Kesehatan Soeharto di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis. Jaksa Agung mengatakan lebih lanjut, pihaknya tidak melihat adanya pemberlakuan cekal terhadap Soeharto. "Ini akan mempermudah seandainya Soeharto akan berobat ke luar negeri," katanya. Disinggung mengenai status proses hukum Soeharto, Jaksa Agung mengatakan pihaknya masih menunggu hasil koordinasi Tim Pemantau Kesehatan Soeharto dengan Tim Dokter Kepresidenan yang saat ini menangani perawatan Soeharto yang sejak 4 Mei lalu dirawat secara intensif di RS Pusat Pertamina. "Yang pasti Kejaksaan akan menangani yang merupakan porsinya," kata Arman. Ia memerinci yang merupakan kewenangan Kejaksaan adalah deponering (pengesampingan perkara) dan mengeluarkan surat penghentian penuntutan. Pihaknya, lanjut dia, tidak mengurusi opsi lain seperti yang disebut-sebut, yaitu amnesti atau abolisi karena itu merupakan kewenangan Presiden. Hasil yang ditunggu dari Tim Pemantau Kesehatan Soeharto yang diketuai Prof. Dr. Akmal Taher, kata Jaksa Agung, adalah hasil pertemuan dengan Tim Dokter Kepresidenan yang direncanakan dilakukan siang ini juga. "Ini untuk konsultasi hasil pemeriksaan Tim Dokter Soeharto yang terakhir tahun 2002," katanya. Ia menjelaskan dari laporan itu Soeharto dinyatakan tidak sanggup mencerna pembicaraan lebih dari empat kata, sementara dari tinjauan ilmu kedokteran dinyatakan seiring dengan bertambahnyan umur seseorang akan diikuti dengan penurunan fungsi utama tubuh. Pemeriksaan Soeharto sudah final, namun pihaknya menunggu hasil konsultasi dua tim dokter tersebut sebelum mengambil keputusan terhadap Soeharto. "Untuk nanti mengambil kesimpulan akhir tentang kesehatan Soeharto," katanya. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2006