Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menetapkan aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana menjalani rehabilitasi selama 12 bulan di Lido, Jawa Barat sesuai hasil  rekomendasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
 
"Tersangka akan dilakukan proses rehabilitasi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andika di Markas Polda Jaya, Senin.
 
Proses penyidikan terhadap aktor berusia 40 tahun tersebut juga dinyatakan masih terus berlanjut.
 
"Ke depan akan kami sampaikan apabila berkas terkirim dan apabila  berkas dinyatakan lengkap, " kata Trunoyudo.
 
Sebelumnya, Revaldo ditangkap pada Selasa (10/1) pagi sekitar pukul 04.30 WIB di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.
 
Dalam penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti antara lain tiga plastik klip berisi ganja masing-masing seberat 0,51 gram, 0,33 gram, dan 0,39 gram, serta dua butir pil ekstasi.
Baca juga: Polda Metro buru penyuplai narkoba untuk Revaldo
Baca juga: Revaldo belum pernah direhabilitasi
Baca juga: Polisi tetapkan Revaldo tersangka penyalahgunaan narkotika

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
COPYRIGHT © ANTARA 2023