Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi perhatian dan komitmen Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan seluruh jajarannya dalam menindak para pelaku dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

"Saya sangat tersanjung atas perhatian dan komitmen Pak Kapolri beserta seluruh jajaran yang dengan cepat menindak para pelaku pemerkosaan," kata Sahroni dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, penyelesaian kasus tersebut sudah tampak janggal, bahkan tidak pantas diselesaikan dengan jalan damai, karena tidak ada penerapan keadilan restoratif untuk tindakan pemerkosaan.

"Tidak ada restorative justice untuk tindakan biadab seperti itu," tegasnya.

Selanjutnya, Sahroni menyoroti langkah-langkah yang harus diambil oleh seluruh jajaran kepolisian di daerah ketika menemukan kasus serupa.

Menurut dia, ketidakadilan seperti dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun oleh enam orang di Brebes itu mungkin saja telah banyak terjadi, tetapi tidak semuanya bisa mendapatkan sorotan yang sama di media sosial.

"Saya khawatirkan kasus-kasus seperti ini banyak terjadi di luar sana dan tidak mendapat sorotan. Jadi, saya minta seluruh jajaran kepolisian terus peka terhadap situasi-situasi semacam ini," kata Sahroni.

Dia juga mendorong Polri segera melakukan intervensi jika ditemukan unsur-unsur ketidakadilan dalam penyelesaian suatu kasus.

"Segera intervensi jika terjadi unsur-unsur ketidakadilan. Jangan sampai korban malah semakin dirugikan," tambahnya.

Baca juga: IDAI: Bentuk kejahatan seksual kepada anak tak hanya pemerkosaan

Sebelumnya, Selasa (17/1), Polres Brebes menyatakan tetap menyelidiki kasus dugaan pemerkosaan di daerah itu, meskipun telah terjadi perdamaian antara keluarga korban dan pelaku.

Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes Iptu Puji Haryati mengatakan proses hukum tersebut merupakan tindak lanjut aras laporan salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Brebes.

"Peristiwanya sendiri terjadi sekitar Desember 2022," kata Puji.

Selanjutnya, dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak berinisial WD tersebut diselesaikan secara damai oleh LSM serta pihak desa, tanpa melibatkan kepolisian.

Puji mengatakan dalam mediasi yang disaksikan oleh sejumlah tokoh masyarakat itu, keluarga korban juga diminta menandatangani surat perjanjian yang isinya tidak akan melaporkan perkara itu ke polisi.

Atas laporan tersebut, Satreskrim Polres Brebes telah mendatangi korban serta mengumpulkan bukti dan keterangan saksi. Selain itu, penyidik juga sudah melakukan visum et repertum terhadap korban.

Baca juga: Polisi tetap selidiki dugaan perkosaan seorang anak di Brebes

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Fransiska Ninditya
COPYRIGHT © ANTARA 2023