Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjamin nasib para perangkat desa akan menjadi lebih baik dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Masa jabatan perangkat desa nggak bisa disamakan dengan masa jabatan kades (kepala desa) karena posisinya berbeda. Posisi kades adalah jabatan politik, sementara perangkat desa bukan jabatan politik," kata Cak Imin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan sementara ini yang diakomodasi dalam revisi UU Desa adalah aspirasi soal masa jabatan kepala desa, sedangkan terkait aparatur desa akan dilakukan penataan lebih baik dan maksimal.

Dia juga menjamin dalam revisi UU Desa itu akan dimasukkan sistem penataan perangkat desa yang lebih maksimal, salah satunya adalah jaminan sosial lebih memadai.

Baca juga: Ratusan kepala desa tuntut perpanjangan jabatan jadi sembilan tahun

Menurut Cak Imin, perangkat desa adalah bagian penting dalam pembangunan desa, sehingga dia berharap revisi UU Desa dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan penyelenggaraan negara.

Sebelumnya, ribuan kepala desa menyampaikan tuntutan mereka di depan Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta, Selasa (17/1), agar parlemen merevisi UU Desa. Mereka menuntut agar ketentuan tentang masa jabatan kades diperpanjang dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

Presiden Joko Widodo pun menyetujui usulan perubahan masa jabatan kades yang diatur dalam UU Desa tersebut. Hal itu untuk mencegah terjadinya konflik sosial yang dapat mengganggu pembangunan desa.

Baca juga: Budiman Sudjatmiko sebut Jokowi sambut baik usulan dana SDM desa
Baca juga: Kemendes PDTT siapkan kajian akademik penambahan masa jabatan Kades

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Fransiska Ninditya
COPYRIGHT © ANTARA 2023