Banda Aceh (ANTARA) - Tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan Kejaksaan Agung menangkap buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejati Sumatera Utara (Sumut) dalam kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Aceh Timur.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, di Banda Aceh, Jumat, mengatakan DPO yang ditangkap tersebut atas nama Zulfikar (55), warga Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumut.

"DPO Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara itu ditangkap di kawasan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur pada Jumat. Yang bersangkutan ditangkap tanpa perlawanan," kata Ali Rasab Lubis.

Ali Rasab mengatakan Zulfikar merupakan terdakwa yang perkaranya dalam proses persidangan. Persidangan dilakukan secara in absentia atau pemeriksaan perkara di pengadilan tanpa kehadiran terdakwa.

Dalam prosesnya, kata Ali Rasab Lubis, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik, sehingga dimasukkan dalam DPO. Perkara yang melibatkan Zulfikar merupakan kasus tindak pidana korupsi di Medan, Sumut.

"Terdakwa Zulfikar didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana bantuan operasional sekolah atau BOS tahun anggaran 2017 di SMK Negeri 2 Kisaran," kata Ali Rasab Lubis.

Ali Rasab mengatakan penangkapan DPO tersebut berdasarkan informasi Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Saat ditangkap, yang bersangkutan bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berlangsung tanpa kendala.

"Setelah ditangkap, yang bersangkutan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Timur guna pemeriksaan baik administrasi maupun kesehatan. Selanjutnya, dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara guna diserahkan ke jaksa penuntut umum," kata Ali Rasab Lubis.
Baca juga: Kejati Sumut tangkap buronan kasus pemalsuan bon minyak
Baca juga: Kejati Sumut tangkap buronan korupsi kredit fiktif BSM Medan

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2023