Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kepala divisi keuangan PT Amarta Karya (Persero) sebagai saksi penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi.

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi proyek pada PT Amarta Karya Tahun 2018 sampe dengan tahun 2020," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Ali menerangkan ada dua saksi yang rencananya akan diperiksa hari ini yakni Kadiv Keuangan PT Amarta Karya Pandhit Seno Aji dan karyawan PT Amarta Karya atas nama Syahrial.

KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan proyek di PT Amarta Karya tahun 2018--2020.

Baca juga: KPK panggil tiga manajer PT Amarta Karya sebagai saksi

Baca juga: KPK kembali periksa saksi dugaan korupsi di PT Amarta Karya


Pihak penyidik mengungkapkan modus operandi dalam kasus tersebut ialah dugaan perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara.

Namun, KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan ketika penyidikan cukup dan akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Saat ini, tim penyidik masih melengkapi alat bukti dengan memanggil para saksi yang terkait dengan kasus tersebut.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © ANTARA 2023