Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, RUU tentang Perpajakan yang saat ini sedang dibahas oleh DPR bersama dengan pemerintah juga akan mengatur penyampaian laporan pajak secara elektronik. "Pengaturan penyampaian laporan pajak secara elektronik ditujukan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada wajib pajak," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja Komisi XI DPR di Jakarta, Senin. Rapat Komisi XI DPR yang dipimpin Ketuanya Awal Kusumah yang juga dihadiri oleh Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanudin Abdullah itu membahas pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro RAPBN 2007. Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada wajib pajak, melalui amandemen itu, pemerintah juga melakukan penyempurnaan restitusi pajak (pengembalian kelebihan pembayaran pajak). Menurut Menkeu, selain adanya upaya peningkatan pelayanan kepada wajib pajak, pokok-pokok perubahan UU tentang Perpajakan juga ditujukan untuk pemberian kemudahan perpajakan seperti penyederhanaan tarif dan lapisan tarif, perluasan pengurang penghasilan bruto, serta fasilitas perpajakan bagi kegiatan-kegiatan yang sangat dibutuhkan masyarakat. "Pokok perubahan lainnya adalah adanya perluasan basis pajak dan peningkatan kinerja pajak," kata Menkeu. UU bidang perpajakan yang saat ini tengah diamandemen meliputi UU tentang Pajak Penghasilan (PPh), UU tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), UU Ketentuan Umum Perpajakan, UU Kepabeanan, serta UU Cukai. "Perubahan UU tersebut dilakukan dengan tetap memegang teguh prinsip-prinsip dasar yang menjadi pedoman dalam penyempurnaan sistem perpajakan yang sehat dan kompetitif," kata Menkeu. Ia menyebutkan, prinsip tersebut antara lain netralitas dan tidak distorsif terhadap pola perilaku ekonomi masyarakat, berkeadilan dalam pengenaan pajak, dan sederhana dalam pengadministrasian dan biaya penyetorannya. "Selain itu juga stabil dan mudah diprediksi, transparan dengan peraturan pelaksanaan yang tegas, serta berdaya saing," katanya.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006