Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa penodaan ajaran agama Lia Aminuddin alias Lia Eden menolak untuk hadir di persidangan. Akibatnya, sidang yang dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, terlambat enam jam dan baru dibuka pada pukul 16.20 WIB. Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Arief Basuki di persidangan mengatakan, timnya telah berusaha untuk menghadirkan Lia ke persidangan. Namun, Lia yang ditahan di Rutan Pondok Bambu menolak untuk datang. "Lia menolak untuk dibawa ke persidangan. Ia mengatakan telah mengirimkan surat yang menerangkan alasan penolakannya tersebut," kata JPU M Arief Basuki. Surat Lia yang ditulis di Rutan Pondok Bambu dan ditujukan kepada Ketua mejalis hakim, Lief Sufidjullah itu baru diterima JPU pada pukul 14.00 WIB. Dalam suratnya, Lia mengatakan ia akan tetap mengalami penenggangan ruh, bukan pingsan selama persidangan dan ia meminta agar persidangan dilaksanakan tanpa kehadiran dirinya, kecuali apabila persidangan atas dirinya dilaksanakan dengan mengatasnamakan Malaikat Jibril. "Daripada timbul kehebohan sia-sia, lebih baik kami mengajukan permohonan untuk tidak hadir dalam persidangan," tulis Lia dalam suratnya. JPU juga telah meminta dokter Rutan Pondok Bambu untuk memeriksa kesehatan Lia dan hasilnya adalah kondisi kesehatan Lia tidak sampai mengganggunya untuk bisa hadir di persidangan. Lia tak sadarkan diri dalam sidang terakhir, Rabu 10 Mei 2006. Saat hakim baru sepuluh menit membacakan putusan sela, Lia tiba-tiba terkulai dan tak sadarkan diri. Hakim akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan dan putusan sela seharusnya dibacakan pada hari ini. Namun, kembali tertunda karena Lia menolak hadir. Akhirnya hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga Rabu, 17 Mei 2006. Hakim meminta agar JPU berusaha kembali untuk menghadirkan Lia di persidangan dan jika JPU tidak sanggup menghadirkan terdakwa, maka JPU membuat surat pernyataan tidak sanggup yang akan menjadi pertimbangan majelis hakim. Namun, JPU menolak untuk disebut tidak sanggup menghadirkan terdakwa ke persidangan. "Kami menolak untuk dikatakan tidak sanggup membawa terdakwa ke persidangan. Kami telah berusaha dan andaikata harus dipaksa dan digotong pun, kami sanggup. Hanya nanti kami diprotes dan dibilang melanggar HAM," ujar JPU M Arief Basuki. Ia berpendapat agar surat dari terdakwa yang menyatakan dirinya menolak untuk hadir sudah dapat digunakan sebagai dasar untuk membuat acara berita acara persidangan bahwa terdakwa menolak untuk hadir di persidangan. Namun, majelis tetap meminta agar JPU berupaya menghadirkan Lia di persidangan berikutnya, Rabu 17 Mei 2006. JPU mengatakan, persidangan dapat diteruskan tanpa kehadiran terdakwa karena Lia sudah pernah hadir di persidangan sebelumnya. Pada dakwaan primer, Lia dijerat pasal 156a KUHP jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Dalam pasal tersebut disebutkan barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, dipidana maksimal lima tahun penjara.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006