Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali melanjutkan program sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual (KI) untuk mencegah pelanggaran hak KI di Indonesia.

"Ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan pelaku usaha," kata Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Kemenkumham Anom Wibowo di Jakarta, Kamis.

Anom menyebutkan selama 2022 Pemerintah telah melakukan sertifikasi terhadap 87 pusat perbelanjaan yang tersebar di seluruh Indonesia. Langkah itu sekaligus sebagai wujud nyata Pemerintah agar keluar dari status priority watch list (PWL) yang membelenggu dalam beberapa tahun terakhir.

PWL merupakan daftar negara, yang menurut kamar dagang Amerika Serikat (USTR), memiliki tingkat pelanggaran hak kekayaan intelektual cukup berat.

Baca juga: Kemenkumham ingatkan masyarakat tak sembarangan daftarkan merek

Sertifikasi tersebut juga bertujuan untuk memberantas perdagangan barang palsu yang mengakibatkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal tidak dapat bersaing, termasuk untuk memetakan pelanggaran hak kekayaan intelektual di Indonesia.

Terkait prosedur sertifikasi pusat perbelanjaan dan perpanjangannya, proses itu diawali dengan koordinasi antara Pemerintah pusat dan daerah, yang kemudian DJKI atau kantor wilayah (kanwil) Kemenkumham melakukan inventarisasi data pusat perbelanjaan.

Setelah data tersusun, penyebaran kuesioner kepada konsumen dilakukan, termasuk bagi pengelola dan penyewa, serta mengidentifikasikan hasil kuesioner. Selanjutnya, DJKI memverifikasi secara langsung apakah hasil kuesioner tersebut benar atau tidak.

Pada akhir proses akan dilakukan persiapan validasi terkait pemenuhan syarat pusat perbelanjaan. Jika dianggap lengkap, maka akan diberikan sertifikat penghargaan (validasi). Namun, jika belum memenuhi syarat, maka akan dilakukan sosialisasi dan edukasi pada pusat perbelanjaan.

"Jika hasil pengawasan pusat perbelanjaan yang sudah tersertifikasi masih terdapat barang palsu atau tanpa izin yang dijual, maka sertifikat penghargaannya tidak dapat diperpanjang dan akan ditarik," ujar Anom.

Baca juga: Kemenkumham: Sertifikasi perbelanjaan tingkatkan kepercayaan investor

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Fransiska Ninditya
COPYRIGHT © ANTARA 2023