Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufikurahman Ruki meminta Presiden Susilo Bambang Yudhyono untuk menyelesaikan perkara Presiden RI periode 1996-1998, HM Soeharto, melalui proses hukum dan jangan menggunakan penyelesaian melalui jalur politik. "Saya hanya merekomendasikan kepada Presiden penyelesaiannya harus jalur hukum. Jadi, sesuai dengan Tap MPR Nomor XI/1998," kata Ruki usai bertemu Presiden di Kantor Kepresidenan Jakarta, Selasa. Mengenai dikeluarkannya Surat Keterangan Penghentikan Penyidikan (SKPP) oleh Kejakasaan Agung, Ruki mengatakan, hal itu merupakan wewenang aparat hukum dan pengadilan. "Yang penting, jangan ada penyelesaian politik dalam masalah ini, karena ini bukan masalah politik, tetapi masalah hukum," katanya. Namun, Ruki tidak menjelaskan proses hukum apa lagi yang harus dilakukan pemerintah setelah Kejaksaan menetapkan SKPP. Ia hanya mengatakan, Presiden sependapat dengan penyataannya bahwa hal ini memang menyangkut masalah hukum yang harus diselesaikan melalui jalur hukum. Mengenai pernyatan Presiden yang akan mengendapkan kasus HM Soeharto, Ruki mengatakan, hal itu terserah kepada masyarakat untuk menilainya. Namun, ia mengemukakan, yang penting proses penyelesaiannya tetap harus melalui jalur hukum, sebab bila tidak demikian, maka akan berdampak cukup besar dalam pemberantasan korupsi. "Sekarang sedang dibutuhkan semangat dan nuansa yang positif untuk pemberantasan korupsi. Karena itu, jangan pernah diintervensi secara politik," katanya. Dalam pertemuan dengan Presiden, Ruki menyampaikan pula mengenai rencana penandatanganan kesepakatan antara KPK dengan lembaga anti-korupsi di Korea Selatan dan China. Penandatanganan kerjasama dengan Korea Selatan itu direncanakan Juni, saat kunjungan Presiden ke Korea Selatan, sedangkan kerjasama dengan China akan dilakukan di Indonesia sekitar Oktober atau November 2006. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2006