Jakarta (ANTARA News) - Pengamat Pajak dari Danny Darussalam Tax Center, Darussalam, mengatakan reformasi birokrasi pajak yang dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan, sudah berkembang jauh lebih baik dibandingkan masa-masa sebelum 2001.

"Kalau dulu masyarakat merasa enggan dengan segala sesuatu tentang pajak sekarang sejak masa reformasi keengganan sudah mulai hilang," kata Darussalam.

Dia menilai apa yang telah dan sedang dilaku0kan Ditjen Pajak dalam membenahi dan menyempurnakan ketatakelolaan organisasinya bahkan telah jauh melintasi lingkup nasional. Menurut dia, reformasi birokrasi yang diterapkan sejak tahun 2002 oleh Ditjen pajak sudah memasuki tahap yang sesuai dengan praktik dasar dunia perpajakan internasional (internasional base practice).

Salah satunya dengan mengelompokkan pajak berdasarkan organisasi dan segmentasi wajib pajak besar atau kecil. Contohnya: kelompok wajib pajak perusahaan pertambangan dan migas dan perusahaan asing (PMA).

"Ini semua dikelompokkan sesuai dengan segmen dan kelompok masing-masing usaha untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi wajib pajak. Saya rasa sudah cukup bagus dan menuju ke arah perbaikan dan kemajuan," kata Darussalam.

Tidak hanya mengapresiasi  upaya cantik Ditjen Pajak dalam mengelompokkan wajib pajak, Darussalam juga memuji pelayanan pajak yang bertambah baik dengan penggunaan layanan internet untuk wajib pajak (e-governance) sehingga dapat menguragi tatap muka dan kemungkinan korupsi.

"Kalau dulu bayar pajak harus datang temui petugas pajak, sekarang tidak harus tatap muka karena teknologi sudah canggih semua layanan lewat internet, guna mengurangi resiko korupsi juga," ujar dia.

Dengan begitu, kata dia, reformasi pajak yang ada kini sudah cukup baik karena ada sistem pengawasan internal pada pemerintahan sehingga peluang melakukan korupsi menjadi kecil, kalau tidak disebut hilang.

"Karena sudah ada sistem tadi jadi jika ada pegawai pajak ketahuan korupsi bisa dilaporkan dan mendapatkan sanksi tegas," kata dia.

Banyak hal yang dinilai Darusalam positif dalam kerangka reformasi Ditjen Pajak, termasuk juga pengenalan dan penerapan sistem pengungkap kasus (whistleblowing system).

Ia beranggapan system whistleblowing  terbukti ampuh dalam memerangi tindak korupsi dalam dunia perpajakan Indonesia, kendati dia tidak mengesampingkan sejumlah oknum masih berupaya mengakalinya.

Tapi yang terpenting sistem ini membuat praktik-praktik penyimpangan wewenang menjadi terawasi benar di Ditjen Pajak.

Buktinya, beberapa pegawai pajak ditangkap karena adanya sistem whistleblowing dan program internal Ditjen Pajak dalam memerangi korupsi pada  institusi pajak ini.

"Pelaku koruptor dengan sendirinya akan tersingkir dan terbongkar dengan sistem whistleblowing karena siapapun bisa melaporkan," kata dia.

Tidak itu saja, sistem remunerasi pada lembaga ini juga efektif dalam menekan korupsi dan manipulasi.  Darussalam mengakui jumlah gaji yang selama ini diberikan kepada pegawai pajak, telah cukup mempengaruhi secara positif kinerja mereka.

"Jika Ditjen Pajak membangun sistem untuk memberikan hak sesuai dengan fungsi dan kinerja, saya rasa tidak masalah karena pasti berpengaruh terhadap kinerja seseorang," demikian Darussalam menutup perbincangannya.

Narasumber: Danny Darussalam, Pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center

Editor: Copywriter
COPYRIGHT © ANTARA 2012