Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Borang, Sumatera Selatan untuk mendapatkan alat bukti tambahan sebelum melimpahkan berkas ke pengadilan. "Indikasi tindak pidananya ada, alat bukti yang masih kurang," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Hendarman Supandji di Jakarta, Selasa. Pada Jumat pekan lalu (12/5) Penyidik Mabes Polri melimpahkan kasus dugaan korupsi senilai Rp122 miliar itu ke Kejakgung dengan status P-22 yang artinya perlu ada pemeriksaan tambahan oleh Penyidik Kejaksaan. Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Dirut PT PLN Eddie Widiono, Direktur Pembangkit Energi Primer Ali Herman, Deputi Direktur Pembangkit Energi Primer PT PLN Agus Darnadi serta Dirut PT Guna Cipta Mandiri Johanes Kennedy Aritonang yang merupakan rekanan PLN dalam pembangunan proyek PLTG Borang. Disinggung mengenai kelanjutan penanganan perkara itu, Hendarman mengatakan, pihaknya telah menerima berkas tiga tersangka (Ali Herman, Agus Darnadi dan Johanes Kennedy A) namun masih harus melengkapi sejumlah kekurangan. "Setelah dipelajari dalam ekspose, penyidik kejaksaan memberi petunjuk pada kepolisian untuk melengkapi berkas terkait masa penahanan yang hampir berakhir," katanya. Status penahanan tiga tersangka yaitu Ali Herman, Agus, dan Kennedy masing-masing berakhir pada tanggal 23, 13 dan 14 Mei bulan ini dan hingga Jumat (12/5) Penyidik Polri belum mampu melengkapi berkas perkara itu sehingga perlu diambil alih Kejaksaan agar tersangka tidak dilepaskan demi hukum. "Kejaksaan ambil alih dengan P-22," kata Hendarman. Dengan status P-22 itu, katanya, Kejaksaan memiliki tengat waktu selama 14 hari untuk pemeriksaan sejumlah saksi guna melengkapi berkas menuju penuntutan.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006