Jakarta, 09-02-2023 – Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan dan meningkatkan kepatuhan pengguna jasa, Bea Cukai Pasuruan dan Bea Cukai Tanjung Perak memberikan asistensi masing-masing kepada PT Scandinavian Tobacco Group Indonesia (STGI) dan PT Sorini Agro Asia Corporindo.

“Agar pengawasan berjalan optimal, diperlukan asistensi, monitoring, dan evaluasi kepada perusahaan,” ujar Hatta Wardhana, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai.

Asistensi yang dilakukan Bea Cukai Pasuruan terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 161/PMK.04/2022 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat dan monitoring AEO kepada perwakilan manajemen PT STGI.

Adapun asistensi Bea Cukai Tanjung Perak meliputi pengujian dokumen kegiatan ekspor dan impor, pengujian sistem pengendalian internal, serta peninjauan lapangan perusahaan. 

“Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat yaitu pemberitahuan secara berkala yang wajib dilakukan oleh pengusaha pabrik yang telah memiliki izin pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) atas barang kena cukai yang telah selesai dibuat. Pemberitahuan tersebut dibuat berdasarkan pembukuan dan/atau pencatatan yang diselenggarakan oleh pengusaha pabrik yang dilaksanakan secara harian atau bulanan sesuai jenis masing-masing barang kena cukai,” jelas Hatta.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat membantu mempertahankan kepatuhan dan kualitas standar tinggi sebagai perusahaan dengan berstatus MITA maupun bersertifikat AEO,” tutup Hatta.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
COPYRIGHT © ANTARA 2023