Jakarta, 17 Mei 2006 (ANTARA) - Dalam kunjungan kerja Menteri Kehutanan ke areal Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHH-HA) dan Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHH-HT) PT. Sumalindo Lestari Jaya, di Prov. Kalimantan Timur, Menteri Kehutanan akan memberikan kemudahan kepada PT Sumalindo Lestari Jaya I untuk memperluas IUPHHK-Hutan Tanaman seluas 37.000 ha. Areal tersebut dulunya adalah areal IUPHHK-HA yang sudah tidak produktif untuk dikelola sebagai IUPHHK-HA. Selain itu IUPHHK-HA PT. Sumalindo Lestari Jaya juga akan diikutkan sebagai model sivikultur intensif/TPTII. Salah satu hasil temuan dalam kunjungan Menteri Kehutanan yang dilaksanakan tanggal 23-24 Maret 2006, yaitu total luas IUPHHK-HT PT. Sumalindo Lestari Jaya adalah 89,595 ha. Telah terjadi perambahan masyarakat seluas 52.595 ha berupa kampung, kebun masyarakat, pemukiman transmigrasi, dan tumpang tindih dengan perijinan perkebunan yang diterbitkan oleh Bupati. IUPHHK-Hutan Alam yang tidak aktif seluas 37.000 ha, dan sudah tidak feasibel lagi apabila dikelola sebagai IUPHHK-Hutan Alam, sehingga dimohonkan kepada Menteri Kehutanan untuk perluasan menjadi IUPHHK-HT PT. Sumalindo Lestari Jaya I. PT. Sumalindo Lestari Jaya II telah mendapat sertifikat Pengelolaan Hutan Alam Produksi Lestari (PHAPL) oleh Voluntary Forest Stewardship Council (FSC) dan Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI). Selain itu juga telah mendapat sertifikat mandatory oleh Departemen Kehutanan dengan hasil baik sekali. Untuk mengurangi kerusakan hutan pada kegiatan penyaradan telah dilakukan dengan sistem RIL, dengan menggunakan barcode system. Beberapa temuan lain dari kunjungan ke PT Sumalindo Lesatari Jaya II antara lain, diketahui secara umum kondisi hutan cukup baik dikarenakan sebagian besar fungsi hutan termasuk hutan produksi terbatas jarang ditemui pemukiman. Pembalakan liar juga jarang ditemukan. Terdapat Lokasi IUPHHK-HA PT. Jaya Timber Trading yang merupakan perpanjangan tahun 2001, dengan kondisi hutan yang kurang baik. Selain itu juga ditemukan lahan diantara PT Sumalindo II dan V dengan posisi ditengah-tengah hutan produksi terbatas yang berfungsi sebagai Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK) seluas kurang lebih 45.000 ha, namun kondisinya tidak layak untuk dijadikan KBNK. Selain itu juga dijumpai kondisi hutan Taman Hutan Raya Bukit Suharto yang tidak terurus. Bahkan di Taman Nasional Kutai terdapat jalan yang melintas di kawasan tersebut. Menteri Kehutanan telah memberikan arahan kepada Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) untuk menginventarisir potensi lahan dan kawasannya, yang selanjutnya merencanakan tindak lanjut pembenahannya dengan melibatkan Badan Planologi, Badan Litbang dan Universitas Mulawarman. Apabila memungkinkan pengelolaannya akan dilakukan kolaborasi dengan pihak swasta dengan melakukan restorasi ekosistem pada kawasan hutan konservasi khususnya pada TN Kutai dan Tahura Bukit Suharto. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Kepala Pusat Informasi Kehutanan u.b. Kepala Bidang Kerjasama & Penyajian Informasi, Ir. Masyhud, MM, Telp: (021) 5705099, Fax: (021) 5738732 (T.UM001/B/W001/W001) 17-05-2006 15:50:55

COPYRIGHT © ANTARA 2006